September Ini DPRD Pekanbaru Bakal Terima Uang Besar

Rabu, 09 Agustus 2017 - 19:20:56 wib | Dibaca: 2490 kali 
September Ini DPRD Pekanbaru Bakal Terima Uang Besar
ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  - Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Seluruh anggota DPRD Pekanbaru awal bulan September nanti bakal terima tunjangan besar dari biasanya.

Dilansir dari beritariau, Rabu (9/8/2017), besaran tunjangan, akan disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dari kelas yang terbagi yakni kelas tinggi, sedang dan rendah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2017. Sebelum ada pengganti, Permendagri tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar.

"Rumus angkanya, besaran PAD dikurangi belanja pegawai.  Disitulah bisa ditentukan berapa besaran tunjangan yang akan didapat anggota DPRD Pekanbaru," Kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek kurniawan, Rabu (09/08/17).

Dijelaskannya, anggaran kenaikan tunjangan DPRD Pekanbaru ini, akan menggunakan dana tak terduga sebesar Rp17 Miliar yang ada dalam APBD 2017 hingga akhir tahun. Alokasi itu digunakan mengingat, APBD murni pada tahun 2017 telah diketok palu. Sementara, keputusan kenaikan sudah keluar.

"Karena APBD 2017 sudah berjalan, maka kita pakai dana tak terduga. Tahun depan baru akan dibuat  anggaran khusus tunjangan kenaikan DPRD ini dalam APBD 2018. Kenaikan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," ungkap Alex.

Sebagaimana diketahui, saat ini APBD murni Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 berjumlah Rp2,3 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp2,5 triliun, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp161 miliar atau 29,51 persen.

Secara kumulatif, Pendapatan Daerah tahun 2017 mengalami penurunan sebesar Rp145 miliar atau 22,46 persen dari target APBD Perubahan tahun 2016 sebesar Rp.2,4 triliun sehingga menjadi Rp.2,3 triliun. Anjloknya keuangan daerah itu disebabkan karena adanya penurunan Pendapatan dari target penerimaan yang ditetapkan.

Dari data yang dihimpun, take home pay (penghasilan dibawa ke rumah) yang diperoleh Wakil Rakyat saat ini dengan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD, keseluruhannya berkisar antara Rp24-25 juta untuk pimpinan. Sementara, anggota sekitar Rp20-21 juta.

Merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini.

Bila meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti sebagai wakil rakyat, mereka mendapat uang jasa pengabdian. Bila masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi dengan nilai total Rp9,45 juta.

Tunjangan komunikasi intensif, sebelumnya setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru menerima Rp6,3 juta. Dengan aturan terbaru, nilainya bisa mencapai 7 kali dari uang representasi ketua DPRD sekarang Rp2,1 juta.

Secara hitung-hitungan, tambahan take home pay Rp 36,88 juta. Artinya, anggota dewan menerima gaji dan tunjangan dengan nilai total Rp 63,56 juta setiap bulan.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA