Tersangka Pungli, Mantan Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Ini Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 12 September 2017 - 23:23:01 wib | Dibaca: 2910 kali 
Tersangka Pungli, Mantan Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Ini Dijerat Pasal Berlapis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tersangka Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk bernama Taufik yang mantan Kepala Pengamanan Rutan akan menerima hukuman dengan pasal berlapis. Dimana perbuataannya melakukan Pungli kepada tahanan dan narapidana di tempat bekerjanya itu juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Taufik ada TPPU karena ada barang bukti mobil Honda Jazz warna putih yang diduga dari uang hasil pungli (pungutan liar)," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau, Lexy Patarani di Pekanbaru, Selasa (12/9/2017).

Selain itu, Lexy mengungkapkan TPPU dilakukan dengan membeli mobil itu secara kredit. Selain itu, uang pungli juga diduga digunakan untuk berfoya-foya ke Jakarta, untuk makan dan ke tempat hiburan.

Baca Juga Pengakuan Tersangka Pungli Pegawai Rutan Sialang Bungkuk, Uangnya Bayar Kredit Mobil & Foya-Foya

"Yang lain habis pakai untuk kebutuhan ke Jakarta, foya-foya, makan-makan, dan untuk main billiard," ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan usai Kejati Riau menahan tiga orang tersangka dugaan pungli Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB, Pekanbaru. Ketiganya, selain Taufik adalah dua stafnya Ripo dan Kurniawan.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan dan tahap penuntutannya," ujar Lexy.

Mereka diduga telah melakukan pungli terhadap para tahanan dan narapidana di Rutan dengan modus meminta biaya pemindahan dari sel pengamanan pengenalan lingkungan (mapelaling) ke sel yang lebih layak. Selain itu juga untuk biaya lainnya seperti membesuk, telepon, bahkan sampai fasilitas seperti air dan beribadah.

Lexy mengungkapkan bahwa ketiga tersangka juga sempat memohon agar tempat penahanan dipindahkan dari Rutan Sialang Bungkuk tersebut. Hal itu karena ketiganya melakukan pungli di sana dan ditakutkan akan ada dendam dari para tahanan yang menjadi korban pungli tersebut.

"Jadi untuk pastinya dia tetap ditaruh di Sialang Bungkuk. Memang ada permohonan pindah Rutan. Tapi hal itu kita serahkan ke pihak Rutan," ucapnya.

Pengusutan kasus ini sendiri dimulai setelah kejadian kaburnya 478 tahanan dan narapidana dari Rutan Sialang Bungkuk ini pada awal Mei 2017 lalu. Hasil penyelidikan diketahui pemicunya karena masalah kelebihan kapasitas dan pungli yang dilakukan oleh oknum pengamanan rutan terhadap tahanan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA