GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Untuk menerapkan Provinsi (Pemprov) Riau menjalankan pemerintahan yang bersih, Gubernur Arsyadjuliandi Rachman membuat kesepakatan bersama (Mou) dengan Forum Pimpinan Daerah untuk membentuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Penandatanganan ini digelar di Balai Serindit Gedung Daerah, Rabu (27/9/17). Dihadiri oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau beserta jajaran, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, para pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Riau menyampaikan bahwa korupsi adalah masalah terbesar bagi semua negara termasuk Indonesia. Bahkan saat ini tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah terjadi disegala lini, baik di sektor pemerintah maupun korporasi/swasta. Oleh karena itu, Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah strategi untuk untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia.
“Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” ungkap Gubri yang akrab disapa Andi Rachman.
SPIP tersebut terang Gubri merupakan sistem pengendalian internal yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008. Dimana PP tersebut mewajibkan Menteri/pimpinan lembaga, Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahannya.
Penyelenggaraan SPIP yang efektif dapat memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggaran SPIP ini, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No. 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Salah satu wujudnya adalah dengan mengintensifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta upaya pencegahan korupsi.
“Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapabilitas APIP untuk menjamin terlaksananya pengendalian intern yang efektif,” terang Bakal Calon Gubernur Riau 2018 itu.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan SPIP, dilakukan penilaian maturitas (kematangan) implementasi SPIP. Pengukuran tingkat maturitas SPIP menunjukkan kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penerapan SPIP dan kapabilitas APIP menjadi indikator kinerja yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Target tingkat maturitas SPIP dan kapabilitas APIP pada tahun 2019 berada pada level 3 atau terdefinisi.
Oleh karena itu, hal ini menjadi komitmen kita bersama dalam rangka peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Untuk meningkatkan peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan bukan hanya dilakukan di akhir pelaksanaan kegiatan, tapi sudah dilakukan sejak proses perencanaan.
Hal ini sejalan dengan paradigma pengawasan, bahwa Inspektorat Daerah selaku APIP tidak lagi mencari-cari kesalahan, tetapi berperan sebagai consultant, fasilitator dan early warning system (sistem peringatan dini, red). Sehingga penyimpangan dan kesalahan dapat segera terdeteksi dan dihindari.
Apabila terdapat permasalahan, Inspektorat Daerah dapat bersama dengan BPKP mengklarifikasi terlebih dahulu melalui audit, reviu maupun evaluasi. Sehingga dapat diketahui apakah permasalahan tersebut dalam ranah administrasi ataupun pidana.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antar APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini (early warning system).
Pencegahan korupsi dan pengawasan perlu dilakukan sejak proses perencanaan. Dari hasil Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Tim KPK-RI, bahwa integrasi sistem perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan melalui teknologi informasi dalam e-planning. Integrasi kedua sistem ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan APBD, seperti usulan kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan adanya perencanaan yang tidak dilaksanakan.
Gubri menyambut baik BPKP yang telah mengeluarkan SIMDA Perencanaan sebagai e-Planning, yang dapat digunakan Pemda secara gratis dan dapat diandalkan. Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang telah menggunakan sistem e-Planning dan SIMDA Keuangan yang dikembangkan oleh BPKP.
Sesuai butir ke-3 Nawacita Presiden RI, “Membangun Indonesia dari Pinggiran”, pemerintah memberikan perhatian kepada Pemerintah Desa melalui pemberian Alokasi Dana Desa, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, setiap desa akan mendapatkan kucuran berlimpah, baik berupa Dana Desa dari APBN/Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi, ADD dari Kabupaten, Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah Kabupaten, PADes, Hibah dan bantuan CSR dari BUMN/D.
Dana Desa tersebut semakin tahun akan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 Dana Desa yang disalurkan untuk Provinsi Riau adalah sebesar ± Rp. 280 Juta per Desa. Tahun 2016 meningkat menjadi ± Rp. 560 Juta per Desa, dan pada tahun 2017 menjadi ± Rp. 720 Juta per Desa.
Dengan jumlah Desa sebanyak 1.846 desa di Provinsi Riau, maka secara kumulatif keuangan desa menjadi kekuatan yang sangat signifikan dalam membangun Riau dan mensejahterakan masyarakat, yang juga menuntut pengelolaan secara akuntabel dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disusun bersama antara BPKP dan Kemendagri yang wajib diimplementasikan secara gratis menjadi penting untuk dijalankan dalam membangun pengendalian dan akuntabilitas di desa, yang dengan sendirinya akan mencegah korupsi.
Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung upaya dari BPKP, KPK, Kemendagri, bahkan dari Aparat Penegak Hukum sekalipun, yang semangatnya lebih mengedepankan pencegahan dari pada penindakan. Demikian pula sebaliknya, kami mohon dukungan dari BPKP, KPK, Kemendagri dan APH untuk mendukung mewujudkan Provinsi Riau yang bebas dari korupsi.
Untuk itu, kami sebagai Gubernur Riau berkomitmen untuk menerapkan SPIP dan meningkatkan Kapabilitas APIP agar Riau ke depan akan semakin baik dalam hal berakuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah, mencegah korupsi, sekaligus memberikan kenyamanan dan ketenangan bekerja bagi pejabat dan pelaksana di pemerintahan daerah.
Acara ini dapat menjadi momentum kita bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.