GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Hari ini, Senin, 20 November 2017, pukul 10.42 WIB, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, telah dilaksanakan lanjutan Sidang Kasus pembunuhan terhadap anggota Koramil 03/ Kateman Kodim 0314/Indragiri Hilir, almarhum SERDA Musaini, oleh terdakwa M. Tamsir, yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2017.
Baca Juga: Bhabinsa di Inhil Tewas Ditikam Pakai Keris
Susunan Perangkat Sidang adalah Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, M. Fauzan Asbar SH.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Frederic T. Tobing, SH, dan Lignauli Theresa Sirait, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH. Tampak hadir memantau sidang Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Dandim 0314/Indragiri Hilir Letkol. Inf. Andrian Siregar.
Adapun agenda sidang hari ini, adalah pemeriksaan saksi - saksi atas nama SERDA Haris Mony dan KOPDA Chandra Bastian, anggota Koramil 03 Kateman serta Firdaus, Junaidi dan Wahid ketiganya beralamat di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Pada pukul 12.15 WIB, sidang diskor dan kembali dilanjutkan pada pukul 14.45 WIB, dengan acara pemeriksaan terdakwa.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Indragiri Hilir menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 49 orang, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Indragiri Hilir Komisaris Polisi Maison, SH.
Juga hadir Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH dan Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, Kasubbag Humas AKP Syafri Joni, SE, dan Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra.
Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 27 November 2017, dengan acara pembacaan tuntutan.
Kegiatan sidang lanjutan kasus pembunuhan ini, selesai dilaksanakan pukul 16.41 WIB, selama sidang berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.