GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tepatnya tanggal 9 Desember 2017 nanti. Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tembilahan telah memberikan kado Hari Anti Korupsi melalui wujud komitmennya “ Hattrik” 3 (Tiga) hari secara berturut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hilir.
Aksi penahan terhadap 3 (Tiga) tersangka kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Dimulai dengan penahan hari pertama terhadap tersangka Tfq terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangun Jembatan Enok di Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp. 9.997.465.000,- dan kerugian negara sebesar 2.1 miliar. Selasa sore (5/12) tiga hari lalu.
Penahan hari kedua, penahan terhadap tersangka Mft selaku penerima kuasa CV. Bes Consultan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (satu) Inhil mencakup 5 kecamatan (Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka) tahun 2014. Nilai kontrak sebesar Rp.134.200.000,- dan kerugian negara (Total Lost) kurang lebih Rp.134.200.000,-. Rabu sore (6/12) dua hari lalu.
Adapun penahanan tersangka hari ketiga, Kamis (7/12) kemarin, Tindakan penahanan terhadap tersangka Hr juga terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.441.225.000,- dan kerugian negara diakibatkan kurang lebih Rp.967.000.000,-..
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa SH didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.SH dan Kasi Intel Ari Supandi.SH. Kamis (7/12) mengatakan bahwa perkara tersangka Hr ini sama dengan perkara tersangka Tfq yang ditahan dua hari sebelumnya, terkait perkara korupsi proyek pembangun Jembatan Enok di kecamatan Enok.
“ Kalau tersangka Hr tahun anggatan 2014 dengan kerugian negara Rp 967.000.000. Sedangkan Tfq tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan negara 2.1 Miliar." terang Kajari.
Ditambahkannya, bahwa tindakan penahanan terhadap 3 tersangka kasus korupsi di Inhil kabupaten Indragiri Hilir ini, Selain memang menjadi tugas dan kewajiban harus dilaksanakan penegak hukum. Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam rangka pemberantas korupsi di Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini.
" Semoga dengan tindakan penahan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan. Perkara-perkara ini, segera bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan." tambah Kajari usai melakukan penahanan terhadap tersangka Hr, Kamis (7/12) kemarin.