Hari Anti Korupsi Internasional 2017

'Hattrik' Dalam Tiga Hari Berturut Kejari Tahan Tersangka Korupsi di Inhil

Jumat, 08 Desember 2017 - 20:02:29 wib | Dibaca: 3230 kali 
'Hattrik' Dalam Tiga Hari Berturut Kejari Tahan Tersangka Korupsi di Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tepatnya  tanggal 9 Desember 2017 nanti. Kejaksanaan  Negeri (Kejari) Tembilahan telah memberikan kado Hari Anti Korupsi melalui wujud komitmennya “ Hattrik” 3 (Tiga) hari secara berturut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hilir.
 
Aksi penahan terhadap 3 (Tiga) tersangka kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Dimulai dengan penahan hari pertama terhadap tersangka Tfq terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangun Jembatan Enok di Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp. 9.997.465.000,- dan kerugian negara sebesar 2.1 miliar. Selasa sore (5/12) tiga hari lalu.
 
Penahan hari kedua, penahan terhadap tersangka Mft selaku penerima kuasa CV. Bes Consultan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (satu) Inhil mencakup 5 kecamatan (Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka) tahun 2014. Nilai kontrak sebesar Rp.134.200.000,- dan kerugian negara (Total Lost) kurang lebih Rp.134.200.000,-. Rabu sore (6/12) dua hari lalu.
 
Adapun penahanan tersangka hari ketiga, Kamis (7/12) kemarin, Tindakan penahanan terhadap tersangka Hr juga  terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014. Dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 14.441.225.000,- dan kerugian negara diakibatkan kurang lebih Rp.967.000.000,-..
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa SH didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.SH dan Kasi Intel Ari Supandi.SH. Kamis (7/12) mengatakan bahwa perkara tersangka Hr ini sama dengan perkara tersangka Tfq yang ditahan dua hari sebelumnya, terkait perkara korupsi proyek pembangun Jembatan Enok di kecamatan Enok.
 
“ Kalau tersangka Hr  tahun anggatan 2014 dengan kerugian negara Rp 967.000.000. Sedangkan Tfq tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan negara  2.1 Miliar." terang Kajari.
 
Ditambahkannya, bahwa tindakan penahanan terhadap 3 tersangka kasus korupsi di Inhil kabupaten Indragiri Hilir ini, Selain memang menjadi tugas dan kewajiban harus dilaksanakan penegak hukum. Hal ini juga merupakan wujud  komitmen Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam rangka pemberantas korupsi di Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini.
 
" Semoga dengan tindakan penahan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan. Perkara-perkara ini, segera bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan." tambah Kajari usai melakukan penahanan terhadap tersangka Hr, Kamis (7/12) kemarin.
 
 
Editor: Arif Wahyudi 
   
 
Loading...
BERITA LAINNYA