GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dinyatakan tak lolos Verifikasi Faktual berdasarkan Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
"Parpol yang dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," kata Kepala KPU Bengkalis Defitri Akbar dalam Rapat Pleno Terbuka pemberitahuan hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum 2019 di aula pertemuan Wisma Kito, Bengkalis, Jumat (2/2/2018).
Dijelaskan oleh Kepala KPU Bengkalis Defitri Akbar itu lagi bahwa PKB tidak memenuhi syarat minimal administrasi di Kabupaten Bengkalis
Dia mengatakan, partai yang telah diverifikasi dan dinyatakan lulus, di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Defitri menambahkan, verifikasi yang dilakukan selama tiga hari sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018 bertujuan untuk mengetahui keabsahan persyaratan Parpol yang sudah disampaikan kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik yang sudah diserahkan kepada KPU Bengkalis.
"Baru kemudian kita lakukan faktual kepada masing-masing parpol, untuk meneliti keabsahan dokumen yang mereka serahkan, dan Alhamdulillah semua sudah kita lakukan," katanya.
Pada rapat pleno tersebut, turut diserahkan berita acara hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU kepada Panitia Pengawasan Pemilu dan seluruh Parpol yang dinyatakan lulus verifikasi.
Turut hadir dalam pleno yang dipimpin Defitri Akbar dihadiri empat komisioner lainnya dan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Kabid Politik Kesbangpol Bengkalis Hendrik Dwi Yatmoko, Ketua Panwaslu Mukhlasin serta perwakilan pengurus parpol di Kabupaten Bengkalis.