GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Joni, Humas PT Nothern Yamano Technology Oil Resources mengaku pengeboran eksplorasi di Blok East Pamai di Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru sudah mendapat izin dari Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain mendapat izin kerja dari SKK Migas, pihak perusahaan juga mengaku sudah mendapat izin dari pemerintah setempat dalam hal ini Pemko Pekanbaru.
"Kami KKKS ( Kontraktor Kontrak Kerja Sama) SKK Migas dan PT Northern Yamano Technollogy adalah pelaksana pekerjaan eksplorasi Migas yang diawasi oleh pemerintah-SKKMigas, dalam pelaksanaan pekerjaan kami diatur oleh Peraturan Tata Kerja (PTK)" terang Joni menanggapi beredarnya video yang diunggah ke akun media sosial Youtube dengan judul Air Bercampur Minyak di Pekan Baru kepada
GAGASAN Rabu (11/4/2018).
Selain itu Joni menjelaskan bahwa operasional akan dihentikan jika tidak mengikuti PTK.
"SKK Migas sekiranya tidak mengikuti PTK, pekerjaan kami selalu diawasi setiap hari baik dari SKK Migas, kepolisian, TNI dan pemerintah setempat, setiap pekerjaan kami sampai saat ini selalu mengikuti PTK" terangnya.
Kemudian Joni menyatakan bahwa adanya laporan soal pencemaran akibat dari pengeboran ia memastikan tidak ada efeknya dengan air warga.
"Adapun gejala minyak yang ada di YouTube, kami pastikan bukan dari limbah lubang pemboran karena kami belum menemukan minyak serta Lumpur kita tidak menggunakan bahan minyak" terangnya.
Namun ketika ditanyakan soal penolakan warga dengan operasional perusahaan tersebut, Joni membisu. Meskipun pesan yang dikirim melalui Whatsapp dibacanya.
Sebelumnya diberitakan pihak Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Humas nya M Rochaddy Humas Perwakilan SKK Migas Sumbagut ini kepada
GAGASAN Rabu (11/4/2018) menyatakan akan menunggu hasil uji laboratorium PT Northern Yamano.
Baca Juga Pengeboran di Dekat Pemukiman Warga Kota Pekanbaru Ditolak Warga, SKK Migas Tunggu Hasil Tes Lab PT Northern Yamano
Operasional PT Northern Yamano Technollogy ini sebelumnya sempat ditolak oleh warga Jalan Singosari di lingkungan RT 03/RW 01, perusahaan tersebut diduga mencemari air milik penduduk setempat.
Informasi yang berhasil dirangkum, warga yang terdampak dari operasi pengeboran minyak bumi, sebelumnya sudah menyampaikan keberatan dan melakukan penolakan. Namun pihak SKK Migas Sumbagut tetap mengeluarkan izin.
Selain diduga terjadinya pencemaran, PT Northern Yamano Technollogy juga enggan melakukan ganti rugi sesuai tuntutan warga setempat yang terkena dampak operasional pengeboran.
Dimana dituliskan dari beritariaucom, sudah 8 bulan sejak Sosialisasi Rencana Pengeboran pada 18 Agustus 2017, hingga hari ini beroperasi di kedalaman puluhan meter, sebagian warga sekitar yang berdampak langsung atas pengeboran itu, belum ada ganti rugi atau persetujuan.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Provinsi Riau, DS Sagala kepada Beritariau.com, Minggu (11/03/18).
Sagala mengaku pihaknya ditunjuk sebagai kuasa untuk memperjuangkan ganti rugi tersebut, oleh 8 orang warga sekitar khususnya yang berdomisili di pintu masuk area eksplorasi