Menelaah Fungsi dan Kegunaan Rekam Medis Serta Peruntukkannya

Rabu, 08 Agustus 2018 - 17:17:24 wib | Dibaca: 9401 kali 
Menelaah Fungsi dan Kegunaan Rekam Medis Serta Peruntukkannya

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. Rekam Medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar disimpulkan bahwa diatas dapat dari paragraf kegiatan pencatatan saja, rekam medis merupakan suatu sistem penyelenggaraan bukan sekedar kegiatan pencatatan saja. tetapi mempunyai pengertian sebagai satu sistem Penyelenggaraan Rekam Medis.
 
Sebagai catatan didalam rekam medis kita dapat melihat rekam jejak, apakah  dokter yang menangani suatu pasien sesuai prosedur atau malah melanggar hukum, karena jika terjadi suatu dugaan malpraktik sebagai keluarga kita haruss segera meminta rekaman medis penanganan pasien yang menjadi korban atas itu, karena disanalah rekam jejaknya. 
 
Sebagai contoh kasus mungkin kita masih ingat dengan kasus PRITA VS OMNI INTERNATIONAL yang mana dalam kasus ini telah terjadi pemalsuan data tentang kondisi pasien sesuai dengan pengakuan dari pasien atau si penderita yang menyebutkan bahwa “Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) prita lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000”.
 
Hal ini dinilai telah melanggar hukum adminitrasi, karena data yang dilaporkan dalam rekam medis pasien adalah fiktif dan tidak sesuai dengan kenyataannya, bersamaan dengan itu juga tenaga perawatan dinilai telah lalai dari kewajibannya dalam menyediakan rekam medis pasien. Padahal kita ketahui bersama sesuai pasal 14 Permenkes nomor 749 tahun 1989 tentang tujuan dan fungsi rekam medis yaitu sebagai dasar pelayanan kesehatan dan pengobatan, pembuktian hukum, penelitian dan pendidikan, dasar pembiayaan pelayanan kesehatan, dan statistic kesehatan. Maka rekam medis harus dibuat relevan, kronologis dan orisinil.
 
Maka dari itu sebagai pihak terkait yang berwenang mengeluarkan rekam medis tersebut tidak bisa serta merta mengarang ataupun melarang baik pasien meminta isi dari rekam medis untuk keperluannya. Jika kita uraikn terlebih dahulu salah satu kegunaan dari Rekam Medis jika kita lihat yaitu berguna sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien, selain itu juga berguna Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah Sakit tertentu dan sifat dari rekam medis sendiri yaitu bersifat “RAHASIA” karena hal tersebut menjelaskan hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang mana wajib dilindungi dari kebocoran informasi sesuai kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang rahasia kedokteran karena yang dimaksuda kerahasiaan kedokteran yaitu adalah bisa kita lihat dalam pasal Pasal 3.
 
a. Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No. 79).  
b. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dan terkait konsekuensi apabila pelanggaran in dilakukan adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 PP Nomor 10 Tahun 1996 ini ialah 
Pasal 4 : Terhadap pelanggaran ketentuan mengenai: wajib simpan rahasia kedokteran yang tidak atau tidak dapat dipidana menurut pasal 322 atau pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Menteri Kesehatan dapat melakukan tindakan administratif berdasarkan pasal 11 Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan.
 
Selain itu, kewajiban membuat rekam medis atas semua tindakan dan pelayanan yang diberikan pasien menjadi kewajiban dan tanggung jawab dokter dan rumah sakit yang menangani pasien, sebagaimana yang dimaksud dalam psal 46 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang kedokteran.
 
Pasal 46 (1) menyebutkan 
“Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.”
 
Adapun  yang dimaksud dengan “rekam medis "adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
 
Jadi sangat patut kita duga dan dapat pula kita simpulkan bahwa isi dari catatan tersebut adalah sifat nya rahasia dan mutlak menjadi HAK PASIEN sesuai pasal 12 ayat (2) Permenkes Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis, yang menjadi milik pasien hanyalah isi dari rekam medis tersebut dalam bentuk ringkasan Atas dasar inilah siapapun yang bekerja di rumah sakit khususnya bagi yang berhubungan dengan data rekam medis wajib mentaati ketentuan tersebut, yang mana hal tersebut perlu dalam  menunjang tertib pelayanan rekam medis serta menjaga kerahasiaan, keamanan, dan kenyamanan, maka Bagian Rekam Medis suatu RUMAH SAKIT, karena apabila permintaan isi rekam medis dimohonkan dan nyatanya pihak rumah sakit dan atau dokter tidak mau memberikan, pihak pasien dan atau keluarganya dapat melakukan upaya antara lain menggugat ataupun menuntut pihak rumah sakit baik secara Perdata maupun Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 32 huruf q UU nOmor 44 tahun 2009 tentang rumah Sakit yaitu  “setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana"
 
Selain itu juga pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai mana masih dalam pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009 huruf R  yaitu pasien berhak ”mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Kembali kepada pokok bahasan yaitu tentang rekam Medis, adapun yang berhak mendapat ringkasan serta isi dari suatu Rekam Medis adalah:
Pasien ;
Keluarga pasien;
Orang diberi kuasa oleh pasien; 
Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien;
Sebagaimana menurut ketentuan pasal-pasal 12 ayat (4) Permenkes nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis; 
 
Jadi sebagai penututp untuk dapat kita ketahui bersama terkait Rekam medis adalah mutlak sepenuhnya menjadi hak Pasien terkait isi rekam tersebut, jadi ketika ini kita minta dan mohonkan kepada pihak rumah sakit/ dokter yang menangani pasien, adalah wajib ia menjaga kerahasiaan dan memberikan data tersebut kepada kita, apakah sebagai kuasa dari pasien atau pun keluarga karena semua ini adalah perintah dan amanat Undang-undang, semoga kita senantiasa mengetahui akan hak-hak kita.
 
Penulis: Yudhia Perdana Sikumbang
Loading...
BERITA LAINNYA