GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan panggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait temuan dugaan suap berupa uang Rp1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018) mengatakan, Romi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang Rp1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Selain Ketum PPP Romahurmuziy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu Utara, Khaerudinsyah Sitorus. Serupa dengan Romahurmuziy, Khaerudin juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.