Upacara HUT RI ke 74 di PT RAPP, Zardewan Dinilai Tak Hargai Penegakan Hukum

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:22:20 wib | Dibaca: 2798 kali 
Upacara HUT RI ke 74 di PT RAPP, Zardewan Dinilai Tak Hargai Penegakan Hukum
Wabup Pelalawan saat menjadi inspektur upacara di Komplek RAPP

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Wabup Pelalawan Drs H Zardewan dinilai tidak menghargai penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Polda Riau Gakkum KLHK sesuai Instruksi Presiden mengenai kasus keterlibatan tersangka pembakaran hutan diduga kuat dari perusahaan.
 
Bagaimana tidak, Wabup Zardewan lebih memilih jadi inspektur upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 di Kompleks PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada 17 Agustus lalu. Padahal data dari Jikalahari, PT RAPP merupakan salah satu perusahaan yang yang disegel di Riau oleh Gakkum KLHK.
 
“Menunjukkan Wakil Bupati tidak punya empati terhadap warga Pelalawan yang terkena ISPA, juga tak peduli pada kepunahan gajah Sumatera di TN Tesso Nilo,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, “termasuk tidak menghargai penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau dan Gakkum KLHK, juga bentuk tidak mematuhi Instruksi Presiden.”
 
Pada 3-15 Agustus 2019, Gakkum KLHK menyegel perusahaan yang lahannya terbakar di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. PT RAPP merupakan salah satu perusahaan yang yang disegel di Riau oleh Gakkum KLHK dan tiga lainnya yaitu PT AA, PT GSM dan PT SRL. Disisi lain, Polda Riau juga telah menetapkan PT SSS di Pelalawan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2019 yang lahannya terbakar seluas 150 hektar.
 
Pada 6 Agustus 2019, saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian karhutla di Istana Negara, Presiden Jokowi memberikan 4 arahan kepada para peserta rakornas, diantaranya: pertama, memprioritaskan pencegahan dengan meningkatkan kegiatan patroli terpadu dan deteksi dini untuk melihat potensi hotspot, kedua menginstruksikan BRG untuk melakukan penataan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
 
Ketiga meminta seluruh jajaran segera tanggap apabila menemukan titik api kecil untuk segera dipadamkan sehingga tidak meluas. Terakhir penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan tanpa kompromi. “Aturan main tetap masih sama seperti 2015, copot yang tidak bisa mengatasi karhutla di daerahnya,” kata Presiden Joko Widodo. Instruksi ini ia sampaikan kepada Pandgam, Danrem, Kapolda dan Kapolres.
 
Karhutla yang semakin parah dari Juli hingga Agustus ini mengakibatkan 2.730 warga Pelalawan terkena ISPA dari pembakaran hutan dan lahan, salah satunya berasal dari konsesi PT RAPP.
 
Di hari yang sama, pada 17 Agustus 2019, Tim Satgas Karhutla, tim KLHK dan Balai TNTN serta gabungan pemadam karhutla TNTN menaja upacara 17 Agustus di areal flying squad yang bersebelahan dengan lokasi karhutla. Dalam upacara yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan ada gajah yang mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol selamatkan gajah dari karhutla.
 
“Harusnya Wakil Bupati memperingati HUT Kemerdekaan RI di lokasi terbakar untuk mengapresiasi masyarakat dan Satgas Karhutla yang sudah berupaya memadamkan kebakaran di Kabupaten Pelalawan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, “Atau Wakil Bupati Pelalawan melakukan upacara didalam konsesi milik PT RAPP yang terbakar dan merekomendasikan kepada MenLHK untuk dicabut izinnya dan serahkan langsung ke masyarakat adat dan tempatan. Itu lebih patriotik”
 
Kehadiran Wakil Bupati Pelalawan ke Kompleks PT RAPP untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI telah mencoreng tema HUT Provinsi Riau ke-62 tahun yang diangkat oleh Gubernur Riau yaitu Riau Hijau, Riau Bermartabat. 
 
“Ini cara PT RAPP berkelanjutan merusak hutan dan mencemari lingkungan hidup berupa pembakaran hutan dan lahan,” kata Made. 
 
Jikalahari melakukan analisis melalui satelit Terra – Aqua Modis sepanjang Januari – Agustus 2019 di areal izin PT RAPP yang ada di Riau. Hasilnya, terdapat 162 titik hotspot dan dengan confidance >70 % terdapat 35 titik yang berpotensi menjadi titik api.
 
Jikalahari mendesak Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Riau menegur dan memberi sanksi kepada Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan karena hadir di komplek PT RAPP yang lahannya telah disegel oleh KLHK dan tidak mendukung komitmen Gubernur Riau berupa Riau Hijau, Riau bermartabat. Gakkum KLHK segera menetapkan PT RAPP sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
 
Loading...
BERITA LAINNYA