Lebay ! Kepala SKK Migas Sumbagut Ngaku Terpukul Dan Terancam Karena Diminta Data Oleh Warga

Sabtu, 03 November 2018 - 14:23:40 wib | Dibaca: 4253 kali 
Lebay ! Kepala SKK Migas Sumbagut Ngaku Terpukul Dan Terancam Karena Diminta Data Oleh Warga
Ilustrasi kantor SKK Migas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ada-ada saja yang disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) Sumbagut, Hanif Rusjdi ini.
 
Lantaran diminta beberapa data dan informasi oleh warga bernama Novrizon Burman warga Kota Pekanbaru, ia merasa terpukul dan terancam. Bahkan ia mengaku merasakan tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor atau pulang kantor juga was-was.
 
Dalam rilis pers yang diterima Gagasan, Jumat malam (2/11/2018) menanggapi adanya pemberitaan di beberapa media pemberitaan soal polemik permintaan data dan informasi tersebut, Kepala SKK Migas Sumbagut, Hanif Rusjdi menuding bahwa Novrizon Burman mengancam karena lamban memberikan informasi yang diminta.
 
Ancaman tersebut, sebagaimana disampaikan Hanif Rusjdi melalui Manajer Senior Humas SKK Migas Sumbagut Evy Yanti melalui surat kedua yang dilayangkan oleh Novrizon Burman. Namun tak dijelaskan seperti apa bentuk tuduhan yang bernada mengancam tersebut.
 
"Bahwa benar yang telah disampaikan Kepala SKK Migas Sumbagut bahwa surat kedua menurut Kepala Perwakilan dirinya merasa diancam dengan adanya kata-kata “Mengajukan Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi yang diterima” tulis Evy Yanti dalam rilisnya.
 
"Kepala Perwakilan sangat terpukul ketika menerima surat kedua tersebut, karena adanya pihak yang mengajukan keberatan tidak mempertimbangkan bagaimana proses bisa memberikan data dan informasi di Hulu Migas, padahal jika orang itu tahu bahwa inikan sebuah institusi yang tentu memiliki tata cara/prosedur penyampaian data dan informasi kepada publik, ada yang bisa dilakukan SKK Migas ada yang tidak, ada yang sudah bisa dilihat di Website SKK Migas ada yang belum" terangnya.
 
Baca Juga Tidak Transparan Kepada Publik, SKK Migas Digugat ke Komisi Informasi
 
Menurut Evy, sesuatu informasi dapat dipergunakan berbeda. Di satu pihak informasi tersebut informasi terbuka di pihak lain informasi tersebut adalah informasi terbatas dan hal ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh Kepala Perwakilan Sumbagut.
 
Ditambahkan lagi jika memang berniat mendapatkan informasi terkait permintaan tentu harus ada maksud dan tujuan serta digunakan untuk keperluan apa data dan informasi tersebut.
 
"Dan kedua surat tersebut tidak ada maksud dan tujuannya, jujur saja kami di Humas juga sangat berhati-hati untuk
menyampaikan informasi hulu migas yang memiliki sifat kerahasiaan Production Sharing Contract (PSC) dan ada yang harus mendapat persetujuan Menteri ESDM" katanya.
 
Selain itu kata Evy, Kepala Perwakilan Sumbagut tidak mengetahui dan mengenal orang yang meminta data dan informasi tersebut.
 
"Jadi hal ini bagi Kepala Perwakilan Sumbagut berdampak “Psikologis dan keamanan” dengan adanya pengajuan “keberatan” dari orang tidak dikenal" ujarnya.
 
Dari hal-hal tersebut di atas lanjut Evy, Kepala Perwakilan merasakan tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor atau pulang kantor juga was-was bagaimana kelanjutan atas “keberatan” terhadap permintaan dari orang yang tidak dikenal
ini.
 
"Oleh karena itu Kepala Perwakilan mengkategorikan ini merupakan ancaman psikologis dan keamanan terhadap dirinya" ujar Evy.
 
"Sangat terkejut lagi setelah ternyata ada surat panggilan dari KIP atas aduan pihak yang tidak kami kenal dimaksud, Alhamdulillah Tim Hukum SKK Migas telah memberikan dukungan untuk penyelesaian permasalahan ini. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat dimaklumi" tukasnya Evy.
 
"Kami juga mengharapkan agar sesuatu yang sudah berjalan di persidangan KIP dapat berjalan dengan baik dan lancar dan pihak KIP kami harapkan dapat memberikan keputusan se-adil-adilnya" tutup Evy.
 
Novrizon Burman, saat mengajukan permintaan data mengajukan enam item informasi yang diminta kepada SKK Migas Sumbagut.
 
Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.
 
Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
 
Kemudian, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
 
Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.
 
Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
 
Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.
 
Permintaan data ini, Novrizon mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan keuangan dan pengambilan keputusan.
 
Editor Arif Wahyudi
Loading...
BERITA LAINNYA