GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah terbentuknya Kasatgas Bansos yang merupakan hasil nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dengan Kementrian Sosial, maka dilakukan video confrence Koorsahli dengan seluruh jajaran Mapolda se Indnesia, Selasa (22/1/2019) pagi, termasuk di Mapolda Riau yang bertempat di Aula Tribrata Polda Riau.
Dalam vicon yang dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada M Phil, Irwasda KOmbes Pol Muhammad Zainul Muttaqim SIk SH MAP, para pejabat utama di Mapolda Riau, Kepala Dinas Sosial Riau H Darius Husin dan staf serta Plt Kepala Bappeda Riau dan staf.
Vicom ini dipimpin Kasatgas Bansos Irjen Pol Mukhtiono. Dalam arahannya, Kasatgas Bansos menyatakan bahwa ada berbagai jenis dan bentuk bantuan yang akan didistribusikan serta klasifikasi penerima Bansos, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ada potensi-potensi kerawanan pada penyaluran dana Bansos diantaranya, ada wilayah yang belum melakukan update data penerima Bansos, yang akan berakibat kerawanan pemberian dana bansos yang tidak tepat sasaran serta berpotensi terjadinya konflik sosial dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan juga pemberian Bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tidak dalam bentuk uang tunai tetapi menggunakan kartu e-combo, berpotensi terjadi penyimpangan dalam pendistribusian bantuan dilapangan, Pengambilan uang tunai dilakukan secara kolektif kepada pendamping desa rawan dilakukan penggelapan, dan kegiatan seremonial pembagian bansos berpotensi terjadi berdesakan dan timbulnya korban jiwa," ungkap Irjen Pol Mukhtiono.
Selain itu juga program bantuan sosial dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang, berpotensi terjadi KKN dalam pengadaannya, serta kurangnya sosialisasi terhadap jenis program Bansos dan teknis pendistribusian Bansos, berpotensi timbulnya selisih paham di masyarakat akibat adanya perbedaan penerimaan besaran dana bansos.
Akibat dari kerawanan yang terjadi akan timbul kesalahapahaman terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan dan program bantuan yang dilaksanakan pemerintah pusat. Dan ini menjadi tugas pokok Satgas yaitu meminimalkan terjadinya kesalahan atau kejahatan/tindak pidana dalam pelaksanaan distribusi Bansos pemerintah pusat, yang dilakukan dengan kegiatan pendampingan dan pencegahan serta penegakan hukum (hard aproach) yang proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran, keamanan pelaksanaan distribusi Bansos yang tepat sasaran dan tepat guna.
Dikatakan, Satgas Pam dan Gakkum Pendistribusian Bansos dibentuk mulai dari tingkat pusat sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Satgas ini terdiri dari 4 Subsatgasterdiri dari Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi, Subsatgas Media, Subsatgas Pengamanan Ditribusi dan Subsatgas Gakkum
Kasatgas Bansos menengaskan setiap jajaran di wilayah memperdalam maksud kegiatan dengan Kepala Dinas Sosial di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang cukup. Subsatgas yang ada di Mabes Polri agar berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Sosial sehingga informasi yang dibutuhkan bisa didapatkan. Satgas yang ada di wilayah untuk melakukan press release dengan wartawan bahwa Satgas Pengamanan Bansos sudah terbentuk.
"Kita semua berharap penyaluran bantuan sosial ini dapat terselenggara dengan baik, tersalur kepada yang membutuhkan tanpa adanya penyimpangan," ungkap Irjen Pol Mukhtiono.