GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti mengikuti rapat koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Senin (28/1/2019) di Ballroom Hotel Aryaduta, Jakarta.
Rapat koordinasi yang dihadiri Menko Polhukam, Wiranto, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan sejumlah pejabat BNPP, Bupati serta Wakil Bupati ini mengangkat tema 'Melalui Evaluasi Kinerja Tahun 2018 Kita Tingkatkan Sinergitas Percepatan Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019 Dalam Rangka Mewujudkan Nawa Cita Ke -3'.
Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti yang datang dengan didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil mengatakan bahwa hasil rapat, tidak ada sama sekali berkaitan atau menyinggung nama Kabupaten Inhil sebagai sebuah daerah perbatasan.
Padahal, menurut Wakil Bupati, Kabupaten Inhil bisa dikategorikan sebagai daerah perbatasan yang berbatasan dengan Negeri Jiran, Malaysia dan Singapore.
"Paparannya banyak ke daerah-daerah lintas batas, seperti Kepulauan-Kepulauan Timur Indonesia dan Kalimantan. Tapi itu semua tidak menjadi persoalan. Sebab, ada beberapa aturan tentang pembangunan daerah pesisir yang bisa kita dorong," jelas Wakil Bupati usai mengikuti rapat koordinasi.
Mengenai daerah pesisir tersebut, Wakil Bupati menilai, sangat perlu untuk diperhatikan karena daerah pesisir, khususnya di Kabupaten Inhil dapat dikatakan sebagai daerah yang tertinggal.
"Banyak pembangunan di daerah pesisir kita yang belum memiliki DED, contohnya Pulau Burung dan Kateman. Dengan aturan yang ada, ini yang ingin kita dorong agar pembangunan disana dapat tertata rapi," tukas Wakil Bupati.
Kendati tidak membawa Kabupaten Inhil sebagai daerah perbatasan, Wakil Bupati secara umum mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi BNPP tersebut.
"Paling tidak, ada manfaat yang kita peroleh dari hasil rapat tersebut, seperti yang Saya sebutkan tadi, yakni regulasi pembangunan daerah pesisir," ungkap Wakil Bupati.
Terdapat beberapa arahan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Wiranto dalam rapat koordinasi tersebut, seperti halnya terkait akan berakhirnya RPJM dan Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara 2015-2019.
Dia mengimbau, agar pelaksanaan kegiatan pembangunan di perbatasan oleh Kementerian / Lembaga harus lebih digalakan dan dioptimalkan sesuai Rencana Aksi Pengelolaan perbatasan negara tahun 2019, dibawah koordinasi BNPP, serta perlu dilakukannya refocusing kegiatan-kegiatan pembangunan perbatasan.
Kedua, Menko Polhukam meminta agar pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota untuk segera membentuk dan melakukan penguatan Kelembagaan daerah yang menangani pengelolaan kawasan perbatasan negara.
"Ketiga, para Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah, diharapkan agar melaksanakan Inpres Nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan 11 PLBN dengan sebaik-baiknya. Seiring dengan berlangsungnya pembangunan, Kementerian / Lembaga terkait perlu menyiapkan personel terbaik sebagai pelaksana fungsi CIQS di PLBN," ujar Menko Polhukam seraya menjabarkan sejumlah poin penting lainnya kepada para peserta Rapat Koordinasi.(ADV)