Pemko Gelar Sosialisasikan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Selasa, 12 Februari 2019 - 21:19:54 wib | Dibaca: 2102 kali 
Pemko Gelar Sosialisasikan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU --  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar acara sosialisasi terkait Pendalaman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, Selasa (12/2/2019) di Hotel Premier.
 
Sosialisasi ini berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Hal ini dalam rangka penyusunan dokumen peencanaan daerah Kota Pekanbaru. Turut hadir pada acara  sosialisasi itu Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru.
 
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru H Drs Syoffaizal MSi menjelaskan kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi dan pemahaman kepada aparatur pemerintahan terutama lurah dan camat tentang Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.
 
"Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaaan masyarakat kelurahan dapat segera dimplementasikan," ungkap Syoffaizal.
 
Dijelaskan Syoffaizal,  dana kelurahan diantaranya bisa berupa pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pemukiman, transportasi seperti jalan poros kelurahan hingga sarpras kebudayaan.
 
"Dana kelurahan juga bisa digunakan untuk pemeliharaan drainase, pembuangan dan pengolahan sampah. Selain itu,  pemmbuatan sumur resapan, pengolahan limbah, posyandu, dan alat pemadam kebakaran portable, hingga penerangan," papar Syoffaizal.
 
Sementara itu, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
 
"Karena kegiatan ini memberikan ruang bagi kita untuk bersilaturahmi dalam menyatukan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan Kota Pekanbaru yang kita cintai ini," terang Wako.
 
Dijelaskannya,  ketentuan yang diatur dalam permendagri tersebut sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintahaan. Sebab peraturan tersebut sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan anggaran tahun 2019.
 
"Hal ini juga sejalan dengan perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2016 tentang PMBRW. Dimana perda ini menyematkan beberapa hal diantaranya. Untuk mewujudkan masyarakat madani yang mandiri," ujar Wako.
 
Selain itu, sebagai salah satu strategi pemberdayaaan yang bersentuhan dengan masyarakat yang berbasis wilayah dengan ruang lingkup Rukun Warga.
 
"Program ini juga dilakukan bertahap dan berkelanjutan melalui partisipasi aktif masyarakat yang diinisiasi oleh Pemko Pekanbaruyang dilanjutkan secara mandiri oleh masyarakat," ujarnya.
 
Wako juga menjelaskan dalam waktu kurun tiga tahun sejak tahun 2017 hingga 2019, Pemko Pekanbaru telah mengalokasikan. Dana untuk program PMB RW lebih kurang RP 44,731 Miliar di 12 kecamatan dan 83 kelurahan.
 
"Dengan adanya sosialisasi permendagri ini kita berharap dapat memaksimalkan PMBRW. Di kota Pekanbaru. Selain itu,  dapat memberikan  pemahaman bagi seluruh aparatur pemerintah dan amanah dalam melaksanakan program pembangunan masyarakat," ungkap Wako. 
 
Sumber Keminfo Pekanbaru
Editor Munazlen Nazir

Loading...
BERITA LAINNYA