Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara di Lanud Roesmin Nurjadin

Rabu, 27 Februari 2019 - 19:02:56 wib | Dibaca: 1729 kali 
Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara di Lanud Roesmin Nurjadin

GAGSANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 40 perwira Lanud Roesmin Nurjadin mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara dan sosialisasi Hukum Humaniter Internasional, Hukum Ham dan Hukum Udara, bertempat di Ruang rapat Arjuna Lanud Roesmin Nurjadin Rabu (27/2/2019).
 
Dalam sambutannya Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Ronny Irianto Moningka ST MM mengucapkan terimakasih kepada tim sosialisasi, yang telah hadir meluangkan waktu di Lanud Roesmin Nurjadin ini untuk memberikan ilmu pengetahuan dan wawasan yang baru, dalam mendukung tugas-tugas TNI AU yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dilingkungan Lanud Roesmin Nurjadin.
 
”Saya mengharapkan kepada seluruh anggota Lanud Roesmin Nurjadin yang ikut dalam kegiatan ini untuk dapat menyimak dan memahami semua materi-materi hukum yang
disampaikan oleh tim sosialisasi hukum dari Diskumau nantinya. Tentunya hal tersebut sangat memberikan manfaat bagi kita semuanya personel Lanud Roesmin Nurjadin, guna mendukung tugas-tugas kedepan yang lebih komplek”, lanjut Danalanud Roesmin Nurjadin.
 
Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsekal Pertama TNI S Damanik, SH MH dalam sambutannya mengatakan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah udara merupakan tugas TNI AU sebagaimana dinyatakan di dalam UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI. Dengan terbitnya PP Nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI akan semakin memperkuat landasan hukum bagi TNI Angkatan Udara dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya dalam rangka mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara di wilayah udara nasional.
 
Selain hukum udara, hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia merupakan materi yang penting untuk diketahui oleh para perwira TNI AU dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar dan tidak terkendala adanya
permasalahan hukum sebagai akibat adanya kesalahan dan kekurang pahaman terhadap hukum yang berlaku. 
Penyimpangan yang dilakukan prajurit TNI AU akibat kurang memahami hukum Humaniter Internasional dan HAM tentu akan berimplikasi terhadap sanksi yang diterima, baik berupa sanksi hukum maupun sanksi moral dan tentu saja berpengaruh bagi pribadi maupun satuan bahkan nama baik negara. Oleh karena itu pemahaman hukum Humaniter Internasional dan HAM bagi prajurit TNI AU merupakan sesuatu yang mutlak.
 
Kadiskumau juga menyampaikan penyelenggaraan sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengamanan wilayah udara RI serta hukum Humaniter Internasional dan hukum hak asasi manusia bagi perwira TNI AU ini bertujuan untuk membekali para perwira TNI AU agar memiliki kemampuan dalam memahami peraturan terkait penegakan hukum dalam rangka pengamanan wilayah udara RI dan mampu memahami prinsip-prinsip dalam hukum Humaniter Internasional
dan hukum hak asasi manusia yang dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksinya.
 
Turut hadir dalam acara pembukaan, Brigjen TNI (Purn) Natri Anshari SH LLM dari ICRC, Kasubdis Humdirga Kolonel Pnb Dr Supri Abu SH  MH, Dinihari Puspita (ICRC) Para Kadis dan Komandan Satuan serta para peserta sosialisasi. Di akhir kegiatan sosialisasi, dilaksanakan penyerahan cinderamata dari Danlanud kepada Kadiskumau dan ICRC.
 
Editor Munazlen Nazir

Loading...
BERITA LAINNYA