GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Menjawab persoalan adanya kekurangan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, akhirnya merekomendasikan kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada GAGASANRIAU membenarkan hal itu. Dikatakannya PSU dan PSL akan dilakukan di 112 TPS. Rekomendasi ini diambil berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, saat pemungutan suara serentak, 17 April lalu.
"Ada 26 TPS yang kita rekomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang dan 86 TPS Pemungutan Suara Lanjutan tersebar di 10 Kabupaten dan Kota se Riau," bebernya.
Rusidi menambahkan, kapan waktu PSU dan PSL tergantung KPU. Namun berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 batas waktu PSU paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara.*
Reporter & Editor : Deden Yamara.