Rusidi : Ubah Perolehan Suara Bisa Berujung Penjara

Ahad, 21 April 2019 - 19:23:13 wib | Dibaca: 1778 kali 
Rusidi : Ubah Perolehan Suara Bisa Berujung Penjara
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mengubah perolehan suara yang sudah dihitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing masing, bisa berakhir di penjara.

Oleh karenanya, jajaran Pengawas dan Peserta Pemilu di Provinsi Riau diminta jangan coba coba melakukan perbuatan itu.

''Jangan coba coba melakukan perubahan perolehan suara yang sudah dihitung di TPS. Sanksi pidana menanti Anda,'' kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada GAGASANRIAU, Minggu (21/04/2019) malam.

Peringatan ini terkait beredarnya di medsos dan grup WhatsApp (WA) dugaan salah input di situs resmi KPU Riau; pemilu2019.kpu.go.id/#...

Dalam situs itu terpajang; hasil perolehan suara di TPS 01, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau untuk Capres 01, Jokowi-Ma'ruf sebanyak 304 suara sedangkan rivalnya, Capres 02, Prabowo-Sandiaga Uno 206 suara.

Parahnya, setelah ditilik ternyata dari 312 orang yang terdaftaf di DPT, yang menggunakan hak pilihnya hanya 245 pemilih. Lho? *

Reporter & Editor : Deden Yamara.
 


Loading...
BERITA LAINNYA