Soal Tuntutan Buruh, PTPN V Sebut Para Pemanen di Kebunnya Tanggungjawab Pemborong

Selasa, 03 September 2019 - 13:51:28 wib | Dibaca: 1830 kali 
Soal Tuntutan Buruh, PTPN V Sebut Para Pemanen di Kebunnya Tanggungjawab Pemborong
Aksi Buruh Pemanen PTPN V di Kantor Pusat PTPN V Jalan Rambuaan Pekanbaru Selasa (3/9/2019)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hery Augusman, Corporate Secretary PTPN V menyatakan terkait tuntutan buruh pemanen kebun mereka di Tanjung Medan, Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semua tanggungjawab tenaga pemborong, lantaran mereka bukan karyawan perusahaan milik negara itu.
 
"Perlu ditegaskan bahwa mereka bukanlah karyawan tetap PTPN V, melainkan adalah tenaga pemborong yang berstatus karyawan pada perusahaan rekanan PTPN V" kata dia dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Selasa sing (3/9/2019).
 
Menurut mereka, sesuai perjanjian kerjasama dengan pihak vendor penyedia tenaga pemborong, maka sepatutnya seluruh tuntutan tersebut menjadi tanggungjawab perusahaan rekanan tersebut.
 
Dan kata dia lagi, PTPN V selama ini telah memenuhi seluruh hak karyawan pemborong, sesuai kesepakatan dengan perusahaan rekanan, serta selaras dengan aturan ketenagakerjaan.
 
Namun tidak dijelaskan pemenuhan hak kepada pekerja itu seperti apa, terutama masalah buruh yang bekerja di kebun mereka tersebut. Pasalnya para buruh yang menuntut haknya tersebut sudah bekerja minimal 5 tahun ke atas.
 
Sebelumnya diberitakan, para pekerjanya melakukan aksi menyampaikan tuntutan haknya. Kali ini pekerja pemanen dengan usia kerja diatas 5 tahun dari kebun di Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
 
Baca Juga : Kali Ini Giliran Buruh PTPN V Rohil Demo Manajemen Tak Diberi Hak Dasar dan Diintimidasi
 
"Tuntutan kami 5 normatif, yaitu, upah, BPJS, lembur, cuti dan status kerja, karena hingga sekarang kita tidak tahu ini status kami di PTPN V, dibilang PKB (Perjanjian Kerja Bersama. Red), outsourcing, karyawan pun tidak" ungkap Yoki Pratama Koordinator Lapangan (Korlap) aksi buruh PTPN V kepada Gagasan disela-sela aksi demonstrasi di Jalan Rambutan Pekanbaru.
 
Diungkapkan Yoki, dirinya bersama rekan-rekannya ini bekerja sebagai pemanen, dengan usia kerja minimal 5 tahun, hingga ada yang sudah mencapai 12 tahun masa kerja.
 
Baca Juga : Buruh PTPN V Diusir Paksa Dari Tempat Tinggal Milik Perusahaan, Lantaran Beroganisasi
 
Tuntutan soal hak buruh ini bukan kali pertama terhadap PTPN V. Sebelumnya dan hingga kini para buruh pemanen mereka di kebun Sei Rokan, Rokan Hulu (Rohul) juga menuntut hal yang sama.
 
Bahkan para buruh pemanen di Rohul tersebut selain dilakukan pemecatan, mereka juga diusir dari rumah tinggal milik perusahaan kebun sawit milik negara tersebut.
 
Hingga kini, para buruh pemanen di Rohul itu masih bertahan di tenda-tenda seadanya di sekitaran areal perusahaan. Mereka menuntut hak mereka dipenuhi oleh manajemen PTPN V. 

Loading...
BERITA LAINNYA