Riau

Buruh PTPN V Diusir Paksa Dari Tempat Tinggal Milik Perusahaan, Lantaran Beroganisasi

Pengosongan rumat para buruh yang bekerja di PTPN V Sei Rokan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan mengusir paksa Buruh Harian Lepas (BHL) nya dari rumah tinggal milik perusahaan perkebunan sawit itu. Polisi, TNI, Satpam, beserta Askep Asisten Kepala kebun dan Asum (Asisten Umum) dikerahkan untuk mengintimidasi para buruh perkebunan agar keluar dari rumah tinggal milik perusahaan milik negara itu.
 
Alter Situmeang, aktifis buruh yang mendampingi para BHL PTPN V Sei Rokan kepada Gagasan, Kamis malam (29/8/2019) mengatakan, kejadian itu sudah terjadi sejak seminggu lalu pada 22 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wib.
 
"Persis 5 hari setelah perayaan Kemerdekaan RI yang ke 74 tahun, telah terjadi tindakan refresif dilakukan oleh pihak manajemen Perusahaan PTPN V Sei Rokan Riau terhadap para Buruh Harian Lepas ( BHL)," terang dia.
 
Diterangkan dia, tindakan pengusiran dan pengosongan rumah dilakukan dengan paksa. "Tanpa ada konfirmasi yang jelas" ujar dia.
 
Kemudian katanya lagi, pengusiran tersebut lantaran para buruh bergabung dengan organisasi serikat buruh. "BHL itu bergabung Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), yang dipimpin oleh Bapak SF. Sitanggang selaku ketua DPC Kabupaten Rokan Hulu Riau" terang Alter.
 
Akibat pengusiran disertai intimidasi itu, para buruh tidak memiliki tempat tinggal. Mereka saat ini tinggal dan berteduh di bawah tenda seadaanya dipinggir jalan, yang jauh dari layak sebagai tempat tinggal manusia" ujar Alter.
 
Sekretaris DPC FSBSI Rohul ini juga menerangkan bahwa rata-rata para buruh yang dipecat itu masih produktif dan masih memiliki tanggungjawab kebutuhan hidup terhadap isteri dan anak-anaknya.
 
"Baik itu kebutuhan untuk makan, juga kebutuhan untuk biaya sekolah anak-anak mereka" ujar Alter.
 
Kemudian paparkan dia, perlakuan represif manajemen PTPN V Sei Rokan itu terjadi kepada BHL atas nama Feriyanto. "Pada saat itu akan dilakukan Wirid setiap malam Jumat dirumahnya. Beliau sebagai salah satu buruh yang terdampak meminta tolong agar tidak dilakukan pengosongan rumah" terang dia.
 
Para keluarga buruh yang bekerja di PTPN V Sei Rokan berlindung di tenda-tenda usai diusir oleh perusahaan.
 
Feryanto, kata Alter memohon agar diberikan waktu satu malam saja supaya kegiatan membaca ayat suci Al Quran setiap malam Jumat di rumahnya dapat terlaksana.
 
"Namun, tindakan refresif dari pihak keamanan semakin menjadi-jadi, dengan melakukan pemutusan aliran listrik dirumahnya, serta mengeluarkan semua barang-barang yang ada didalam rumah dengan paksa" terang Alter.
 
Tidak hanya Feryanto, Mula Joni Sihotang kata Alter juga mengalami hal yang serupa. Mula Joni Sihotang saat dilakukan pengosongan rumah secara paksa dirinya sedang tidak berada ditempat. "Mula Joni Sihotang kehilangan barang-barang berharga miliknya" ujarnya.
 
"Beliau mengalami kehilangan beberapa barang berharga seperti Emas dan uang kurang lebih sebesar Rp.7 juta. Ketika beliau pulang bekerja, ditemui barang-barang keseluruhan sudah berada diluar rumah" terang Alter.
 
Padahal kata dia, uang yang hilang tersebut sudah bersusah payah dikumpulkan Mula Joni. "Dan yang tadinya direncanakan untuk biaya rumah sakit anaknya di Medan pupus sudah" tuturnya.
 
Alter mengatakan agar persoalan buruh ini segera diselesaikan oleh berbagai pihak agar para buruh ini diperlakukan secara manusiawi baik di legislatif maupun di eksekutif.
 
"Karena selama ini para buruh sangat berjasa terhadap perusahaan, rata-rata masa kerja mereka 5 hingga 20 tahun bekerja di perusahaan. Dengan jam kerja mulai pukul 07.00 - 17.00 Wib, kehidupan mereka jauh dari sejahtera" terang Alter.
 
Selain itu juga diungkapkan Alter, buruh perkebunan perkebunan milik negara ini juga tidak pernah menerima THR pada hari-hari besar keagamaan. Bukan hanya itu, PTPN V ini juga juga tidak memberikaan BPJS kepada para pekerja sebagai haknya.
 
"Dan menurut pengakuan para buruh bahwasannya mereka juga menerima upah jauh dari upah rata-rata minum yang telah ditentukan oleh UU. Mereka menerima hanya sebesar Rp.35 ribu perhari. Dan 70 ribu per ton, jika memanen buah kelapa sawit" terangnya.
  
Hingga saat ini kata Alter para buruh masih bertahan di tenda-tenda apa adanya bertahan di pinggir-pinggir jalan, dan belum ada pihak yang hendak memberikan solusi kepada persoalan mereka.
 
Atas tindakan semena-mena PTPN V Sei Rokan itu, DPC FSBSI Rohul kata Alter menyatakan 4 tuntutan mereka.
 
Pertama mereka menuntut perusahaan harus bertanggungjawab dan memberikan hak-hak buruh selama mereka bekerja sebagai pengganti kerugiaan pekerja.
 
Kedua, perusahaan harus bersedia mengganti uang sebagai ganti rugi, agar para buruh bisa mendapat layanan BPJS, dimanapun nantinya mereka akan bekerja.
 
Ketiga perusahaan juga harus mengganti seluruh upah minum buruh selama ini, berdasarkan upah yang telah ditentukan oleh negara. Dan keempat perusahaan harus bertanggungjawab atas pesangon para buruh.
 
Sementara itu, Hery Augusman, Corporate Secretary melalui Ricky selaku Humas PTPN V saat dikonfirmasi Gagasan pada Kamis malam (29/8) menyatakan dalam keterangan persnya soal BHL ini mengatakan bahwa PT Perkebunan Nusantara V/PTPN V menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan ketenagakerjaan. Komitmen tersebut terlihat pada pemenuhan hak dan kewajiban hubungan industrial serta jaminan keselamatan dan keamanan kerja karyawan oleh Perusahaan.
 
Kemudian pada poin kedua mereka mengatakan dalam operasional bisnis, perseroan mengoptimalkan seluruh aset yang dimiliki, untuk meningkatkan kinerja dan termasuk kesejahteraan karyawan.
 
"Terkait permasalahan dengan sekitar 27 karyawan pemborong, perlu ditegaskan bahwa mereka bukanlah karyawan tetap PTPN V, melainkan adalah tenaga pemborong yang berstatus karyawan pada perusahaan rekanan perseroan" tulis pihak PTPN V dalam poin ketiga.
 
Menurut mereka dalam poin keempat, PTPN V beritikad baik dengan meminjamkan aset perumahan milik perseroan sebagai tempat tinggal sementara, kendati hal itu bukan merupakan tanggungjawab dan kewajiban perseroan, sesuai perjanjian kerjasama dengan pihak vendor penyedia tenaga pemborong.
 
"Perumahan tersebut merupakan aset perseroan yang terutama ditujukan sebagai fasilitas untuk karyawan tetap perseroan. Kendati demikian, perseroan mempersilahkan tenaga pemborong untuk menempati rumah dinas tersebut" tulisnya.
 
Selanjut mereka  mengatakan pada evaluasi kinerja rutin yang dilakukan manajemen, diketahui adanya penurunan kinerja secara signifikan para tenaga pemborong tersebut. Penurunan kinerja secara drastis itu telah berlangsung 3 Bulan terakhir. Kendati telah dilakukan pembinaan hingga dikeluarkannya surat peringatan, ternyata tidak membuat performa tenaga pemborong kembali normal seperti sediakala.
 
Dan pada poin ketujuh, Perseroan memutuskan menghentikan kerjasama dengan tenaga pemborong, dan meminta mereka untuk pindah dari rumah yang ditempati, untuk bisa dimanfaatkan untuk kepentingan internal perseroan. 
"Perlu diketahui, bahwa PTPN V telah melakukan sosialisasi secara persuasif terlebih dahulu kepada tenaga pemborong tersebut selama satu bulan terakhir. Hal itu bertujuan memberikan waktu yang cukup untuk proses perpindahan secara swadaya" tulisnya.
 
Namun lanjut PTPN V, dikarenakan para tenaga pemborong tidak juga pindah hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan mengambil langkah tegas dengan melakukan proses pemindahan.
 
Kendati demikian lanjut PTPN V, perseroan tetap mengedepankan dialog kondusif dengan para tenaga tersebut, dan hasilnya adalah, dari 27 Tenaga Pemborong yang diberhentikan, sebagian sudah berkomitmen untuk bekerja dengan baik dan diterima kembali oleh Perusahaan Rekanan, untuk selanjutnya bekerja di kebun PTPN V. Sedangkan sebagian lagi sudah bekerja di tempat lain. Tersisa hanya tujuh orang Tenaga Pemborong yang masih bertahan dibawah tenda.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar