Hukum

Pelaku Pencabulan Anak Sambung di Bagansiapiapi Tertunduk Lesu

Kapolsek Bangko Ihut MT Sinurat MH didampingi Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak sambung.

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - EPW (33) pelaku pencabulan terhadap dua orang putri sambungnya, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring keluar dari sel tahanan oleh personil Polsek Bangko.

Memakai baju orange, bercelana pendek tanpa sendal,  terlihat pasrah khas para pesakitan yang sudah ketahuan belangnya.  Tak lagi bisa menyangkal, pelaku pencabulan yang sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2023 lalu ini.

Pelaku akhirnya mengakui semua kelakuan bejatnya dihadapan para penyidik kepolisian beserta barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyimpan foto tak senonoh bersama sianak dan tak lupa baju tidur hingga dalaman korban.

Bejatnya, tindakan tersebut dilakukan di rumah tempat mereka tinggal. Dirumah yang harusnya seperti surga, ada ibu, ayah dan kedua putrinya berubah jadi neraka sejak setahun lalu.

Ia yang diharapakan jadi pelindung malah mengambil kesempatan dan pembawa mala petaka.

Semua pengakuan pelaku di dalam keterangan diungkapkan oleh Kapolsek Bangko Ihut MT Sinurat MH didampingi Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip MH.

"Barang bukti serta pelaku kejahatan yang dijerat pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," kata Kapolsek Bangko Ihut MT Sinurat MH, Selasa (23/7/2024), saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan.


Tak setimpal tentunya dengan trauma yang harus dialami oleh kakak adik JF (14) dan CF (13). Namun demikian, setelah satu tahun dibawah ancaman pelaku, penderitaan korban berakhir saat ibunya mendapati foto tak pantas sangat anak sulung beserta suaminya.

Kata Kapolsek Bangko, selanjutnya ibu korban Y (36) ini pun berusaha menemui sang anak dan menanyakan langsung apakah antara korban dan pelaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

"JF sempat  mengelak, namun usai ibunya Y menunjukan fotonya bersama si ayah sambung, JF mengaku diancam," terangnya.

Tak puas hati, beberapa hari kemudian ia pun mendatangi putri kedua yang juga masih belia untuk menanyakan perkara yang sama.

"Kalau kamu tidak jujur, mami bunuh diri. Kamu pernah bersetubuh sama papi?," ucap Kapolsek Bangko menirukan ibu korban saat bertanya kepada anaknya.

Takut akan ancaman ibunya, CF pun mengakui jika diperlukan sama seperti sang kakak. Mendengar hal itu, Y langsung menghubungi kerabatnya yang ada di Jakarta. Mendengar cerita Y, saksi S meminta untuk menunggunya pulang ke Bagansiapiapi untuk membuat laporan.

"Lalu didampingi kerabatnya ini, si ibu membuat laporan ke polisi," ungkapnya.

Kapolsek memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dengan mendatangi dan mengecek TKP, mencari rekaman CCTV dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya.

Juga dilakukan pemeriksaan terhadap korban, sehingga dipastikan terjadinya tindak pidana.

Berbekal keterangan pelapor, anak korban dan saksi, sejumlah foto dan diperkuat hasil visum, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan gelar perkara dan menetapkan EPW tersangka.

"Tersangka diamankan Kamis (18/7) saat berada di sebuah tempat biliard di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi," tutupnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar