GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan di Indonesia untuk meninjau ulang kredit untuk korporasi sawit dan hutan tanaman industri yang arealnya dibakar atau terbakar.
Selain itu OJK didesak untuk dilakukan audit lalu memerintahkan perbankan menghentikan pendanaan terhadap korporasi sawit dan Hutan tanaman industri tersebut.
"Perbankan meninjau ulang seluruh produk hukum terkait syarat, kriteria dan prosedur pembiayaan untuk korporasi sawit dan Hutan Tanaman Industri" kata Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) ini kepada
Gagasan, Senin (16/9/2019).
Hal itu disampaikan Made, sehubungan dengan cara efektif menghentikan Karhutla secara permanen di Pulau Sumatera, dan Provinsi Riau pada khususnya.
Selain itu juga kata dia lagi, ke depan OJK juga harus memastikan untuk tidak memberikan kredit perbankan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Dan dirinya juga menegaskan agar Ketua Badan Restorasi Gambut Daerah (BRGD) Riau untuk dipecat segera.
"Segera ganti ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Riau karena tidak pernah bekerja melakukan restorasi" tegas dia.
BRG kata Made, harus melakukan restorasi gambut di areal korporasi yang terbakar maupun dibakar sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2019 dan 2020 sebelum masa kerja BRG berakhir. "Di Riau total seluas 893.603 hektar areal korporasi yang harus direstorasi" tukasnya.