GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Indra Gunawan alias Eet Ketua DPRD Riau membenarkan dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/10/2019). Akan menyusul 25 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014-2019 yang akan diperiksa setelah dirinya ini.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk Tersangka Amril Mukminin, dan sekitar 9 pertanyaan yang ditujukan kepada saya," ungkap dia kepada wartawan Kamis (10/10/2019).
Menurut dia, akan ada gelombang selanjutnya yang juga akan diperiksa oleh KPK, dan katanya dirinya bersama 4 rekannya sesama anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019 merupakan gelombang kedua.
"Terakhir tanggal 15 akan dipanggil semua, terkait proses proyek multi years atas tersangka Amril Mukminin, pada tahun 2017-2019" ujarnya.
Namun Eet enggan menjawab lebih teknis terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK. "Kalo soal teknis saya tidak bisa, tentu itu rahasia negara, KPK lah kalo teknisnya" kata dia saat ditanyakan kasus yang menimpa Amril Mukminin tersebut.
Sebelumnya Eet Rabu (9/10) yang pernah menjabat anggota DPRD Bengkalis ini dan saat ini menjabat Ketua DPRD Riau bersama 4 rekannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Dalam Kasus Amril Mukminin, Ketua DPRD Riau, & 4 Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK
Politisi Golkar itu diperiksa terkait kasus suap proyek Multi Yers pembangunan jalan duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menyeret tersangka Amril Mukminin, selaku Bupati Bengkalis.
Selain dirinya, turut, diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Almi Husni.
Kemudian Musliadi dari Fraksi PKB juga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Iskandar Budiman anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi Golkar, Iskandar Budiman.
Dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.