Hukum

Dalam Kasus Amril Mukminin, Ketua DPRD Riau, & 4 Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK

Indra Gunawan Eet, Ketua DPRD Riau
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA  - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan bersama 4 rekannya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Golkar itu diperiksa terkait kasus suap proyek Multi Yers pembangunan jalan duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menyeret tersangka Amril Mukminin, selaku Bupati Bengkalis.
 
Dimana sebelumnya Eet ini adalah mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014.
 
Selain dirinya, turut, diperiksa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Muhammad Tarmizi dari Fraksi PPP, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi PKB, Almi Husni.
 
Kemudian Musliadi dari Fraksi PKB juga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014, Iskandar Budiman anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2009-2014 Fraksi Golkar, Iskandar Budiman.
 
"Ada 5 orang saksi diperiksa untuk tersangka AMU hari ini yang akan diperiksa penyidik," Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Wartawan, Rabu (09/10/19).
 
Dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar