GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku kriminal modus pecah kaca di di Jalan Siak, Labuhbaru Barat, Payung Sekaki. Dua pelaku ditembak kaki karena melawan saat proses penyidikan yang dilakukan aparat.
"Korbannya Ismet seorang laki-laki berprofesi anggota Polri, terjadi pada, Kamis 21 November 2019 sekitar jam 21.00 Wib.Dan berhasil diungkap pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 Wib" terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Gagasan, Minggu malam (25/11/2019).
Diuraikan Narto, panggilan akrab Kabid Humas Polda Riau, pelaku masing-masing berinisial, MA laki-laki 24 tahun, Laki laki, beralamat di Tambiski Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara. Dan PL 25 tahun laki-laki, warga Penyabungan Simpang Ambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Dari pelaku berhasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 Unit Senjata Api dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. juga 2 Unit HP Samsung dan 1 Unit jenis Oppo warna putih serta 1 buah Helm" terang Narto.
Menurut keterangan korban tutur Narto, pelaku beraksi pada Kamis 21 November 2019 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza. Pada saat itu, terang Narto, korban membawa 1 buah tas ransel warna coklat merk Polo berisikan barang-barang miliknya.
Korban lanjut Narto, ketika itu berangkat dari rumah untuk pergi makan.Korban sempat berhenti di SPBU Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya.
Dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jalan Riau.
"Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri. Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut" papar Narto.
Setelah kembali ke mobil kata Narto, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada.
Kemudian lanjut dia, korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemiliknya tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.
"Setelah petugas menerima Laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat, selanjutnya pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labuhbaru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau" ungkapnya.
Kemudian tambah Narto, pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa menembak di bagian kaki pelaku. "Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas." Ujarnya.Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan" tambah dia lagi.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Narto.