GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak sekolah mulai tidak dibenarkan menahan ijazah milik siswa yang sudah menyelesaikan studinya meskipun masih ada tunggakan iuran di lembaga pendidikan tempat ia belajar.
"Apalagi SD hingga SMP kan sudah gratis" ungkap Jamal Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini kepada
Gagasan, Kamis (28/11/2019).
Ia juga menjelaskan demikian juga seharusnya terhadap sekolah-sekolah yang dikelola oleh pihak swasta.
"Untuk swasta kita juga himbau supaya tak menahan ijazah" ujarnya. Karena menurut dia, sekolah-sekolah yang dikelola swasta sudah dibantu oleh negara dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). "Karena sudah dibantu BOS juga dari negara" terangnya.