GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi Amril Mukminin Bupati Kabupaten Bengkalis, Riau memilih untuk tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal ia dijadwalkan akan diperiksa sebagai Tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis pada Senin (20/1/2020) ini.
Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Jubri KPK mengatakan bahwa Amril Mukminin ini hingga pukul 14.00 Wib belum hadir ke gedung KPK sesuai jadwal pemeriksaan. "Yang bersangkutan belum hadir. Belum ada konfirmasi sampai saat ini mas" ungkap Ali Fikri kepada
Gagasan dalam pesan elektroniknya Senin siang (20/1).
Namun tak lama berselang Ali Fikri menyampaikan bahwa Bupati Kabupaten Bengkalis itu berkirim surat dan meminta untuk dijadwalkan kembali.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya" terang Ali Fikri.
KPK sebelumnya menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Amril pada hari ini.
Dalam kasus ini, Amril Mukminin ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada 16 Mei 2019 bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga : Sandang Status Tersangka Korupsi, BAM Tolak Pemberian Gelar Adat Amril Mukminin
Namun hingga kini KPK belum melakukan penahanan kepada Amril. Sementara tersangka Makmur telah ditahan sejak 31 Oktober 2019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Dikutip dari Antara, sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga : LAM Beri Gelar Adat Amril Mukminin, Sementara KPK Panggil Bupati Bengkalis Itu Sebagai Tersangka
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
KPK pun pada Jumat (17/1) kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Baca Juga : LIRA: Amril Mukmin Tersangka Korupsi Tidak Pantas Diberi Gelar Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.