Riau

LAM Beri Gelar Adat Amril Mukminin, Sementara KPK Panggil Bupati Bengkalis Itu Sebagai Tersangka

Amril Mukminin saat diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Riau beberapa waktu lalu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Senin ini (20/1/2020) Amril Mukminin bersama istrinya Kasmarni dijadwalkan akan diberikan gelar ada oleh Lembaga Ada Melayu (LAM) Riau. Gelar ada itu disematkan kepada Bupati Kabupaten Bengkalis itu yakni "Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri" sementara untuk istrinya Kasmarni yang diberi gelar "Datin Seri Junjungan Negeri".
 
Namun berdasarkan informasi yang dirangkum Gagasan, dihari yang bersamaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.
 
"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa AMU, Bupati Bengkalis sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Gagasan, Senin (20/1/2020) melalui pesan aplikasi elektronik.
 
Dalam kasus Bupati Bengkalis ini, KPK telah menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka pada 16 Mei 2019 dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
 
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Hingga kini Amril, belum dilakukan penahanan oleh KPK. Sementara tersangka Makmur telah ditahan sejak 31 Oktober 2019 lalu di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
 
Pada Jumat (17/1) KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
 
Pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. Untuk itu KPK telah menetapkan tiga terangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
 
Kemudian, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
 
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
 
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar