GAGASANRIAU.
COM,
TAMBANG - Bermodus pinjam, MI alias MA (47) bawa lari sepeda motor korban Desrita Yanti, Rabu (5/2/2020).
Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok. Namun tidak kunjung kembali membawa kabur sepeda motor korban.
Awal kejadian, saat itu tersangka MI alias MA menghubungi Apdilamsyah (teman dari suami korban) untuk bertemu karena ingin membayar utang kepadanya.
"Lantas pelaku meminjam motor dengan alasan membeli rokok," kata Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi.
Karena percaya, Apdilamsyah meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada pelaku, namun setelah ditunggu beberapa jam tersangka MI alias MA tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Korban bersama saksi berupaya mencari pelaku namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang.
Selanjutnya pada Sabtu dini hari (4/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, diperoleh informasi bahwa tersangka MI alias MA sedang berada didekat simpang Indra Pura wilayah Kecamatan Kampa.
Atas informasi ini Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Albert Sitompul SH berserta anggota untuk mencari dan menangkap tersangka.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang pada Sabtu (4/4/2020) saat berada dekat Simpang Indra Pura wilayah Kecamatan Kampa.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," paparnya
Ditambahkan Jurfredi bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka MI alias MI ini, dirinya mengaku telah menjual sepeda motor yang digelapkannya itu kepada seseorang seharga Rp 4 juta,
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor tersebut," jelasnya.