GAGASANRIAU.
COM,
TEMBILAHAN - Akibat miliki narkoba jenis pil ekstasi, dua orang remaja di Tembilahan akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, Jumat (1/5).
Remaja tersebut inisial AR (19 tahun) dan rekannya KR (19 tahun), ditangkap di Jalan Prof M Yamin, Lorong Pelita Jaya, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
"Kedua remaja itu terpaksa dibawa petugas untuk diproses hukum," sebut Kasubbag Humas, Akp Warno Akman, Sabtu (2/5).
Penangkapan tersebut berawal pada Minggu 26 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB, anggota sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AR sering melalukan transaksi narkoba.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bahctiar, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Penyelidikan lapangan, Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AR dan KR," terangnya
Setelah diamankan petugas memanggil saksi Ketua RT dan RW setempat lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 24 butir ekstasi, 1 buah buku catatan jual beli pil ekstasi.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.