ABG di Bengkalis Tewas di Kamar Hotel Diduga Overdosis Pil Ekstasi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:44:58 wib | Dibaca: 1720 kali 
ABG di Bengkalis Tewas di Kamar Hotel Diduga Overdosis Pil Ekstasi
Foto ilustrasi satelitnews

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Seorang anak baru gede (ABG) inisial SZ (17) di Bengkalis, tewas di kamar hotel diduga overdosis atau OD akibat menelan pil ekstasi, Jumat (8/5/20) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
 
Kasus tewasnya ABG ini akhirnya terungkap, sebelum tewas, korban masuk ke kamar hotel sendirian. Korban diduga ditunggu oleh seorang laki-laki insial HS (51) yang memesan kamar itu. Keduanya, menginap dikamar 206.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, HS akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut pengakuan HS, dia bersama korban mengonsumsi pil ekstasi, sehingga diduga kuat korban alami overdosis atau OD.
 
"Diduga kuat korban OD akibat mengkonsumsi ekstasi di kamar hotel tersebut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba, Sabtu (9/5/20) siang.
 
Berdasarkan kronologis kejadian, Jumat (8/5/20), sekitar pukul 14.00 WIB, didapat informasi ada seorang perempuan muda tewas di hotel. Atas informasi tersebut, Tim Satreskim Polres Bengkalis langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
 
Sesampainya di TKP, Tim Satreskrim menemukan kejanggalan atas kematian korban. Sehingga, hari itu sejumlah saksi yang ada di TKP dimintai keterangan. Hasil dari interogasi terhadap saksi-saksi ini didapati jika korban tewas akibat overdosis, mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekan kencannya HS.
 
"Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka ini juga janjian di hotel untuk kencan dan didahului menggunakan pil ekstasi," kata AKP Buha lagi.
 
Tak hanya itu saja, penyelidikan peristiwa tewasnya SZ ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS. Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazeopam.
 
"Hasil tes urine tersangka HS juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," ujarnya lagi.
 
Sebelum tewas, korban yang sudah mengonsumsi pil ekstasi, sempat ditinggalkan sendirian di kamar oleh tersangka HS, karena korban mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik. 
 
HS pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani dan mengambil obat jenis diazeopam (psikotropika 2mg) untuk diberikan kepada korban agar efek pil ekstasi mereda dan tenang, namun setelah meminum selama sekitar 10 menit korban tidak bergerak dan tersangka menghubungi ambulance.
 
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita sejumlah bukti diantaranya, BH warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merk diazeopam, 12 butir pil psikotropika yang belum dikonsumsi, celana dalam milik tersangka warna abu-abu, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen, susu cair, urine dan tiga unit ponsel.
 
Tersangka HS ajan dijerat Pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak.

Loading...
BERITA LAINNYA