GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri meminta permasalahan yang terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan juga berbagai pihak yang mengklaim memiliki lahan seluas 266 hektare di area Kawasan Industri Tenayan (KIT) diselesaikan dengan kepala dingin.
"Ini harus duduk bersama untuk mengetahui duduk akar permasalahannya, dan juga harus menggunakan kepala yang dingin," kata Aidil, saat berbincang bersama wartawan, Jum'at (13/03/2020).
Selain itu Politisi Demokrat ini juga meminta bagi pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut untuk menunjukan seluruh dokumen yang dimiliki dengan yang keterkaitan lahan tersebut.
"Tak hanya yang mengklaim saja, namun Pemko Pekanbaru juga harus menunjukkan dokumen yang dimiliki terkait dengan kawasr KIT ini," tegasnya.
Selanjutnya, jika mediasi tersebut tak juga mendapatkan hasil atau tidak menemukan jalan keluar. Dirinya berharap masalah tersebut dapat diselesaikan di meja hijau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengakui posisi lahan yang diklaim pihak luar itu ada dalam KIT. Namun menurut Irba, ada keanehan pada administrasi pihak yang mengklaim memiliki lahan di KIT itu.
"Posisi yang diklaim itu di lahan KIT, tetapi ada surat domisili yang ditandatangani oleh Sekcam di Bencah Lesung. Kan aneh. Lokasinya di Kawasan Industri, kok yang menandatangani di Bencah Lesung," kata Irba, Kamis (12/3/2020) sore.
Lanjutnya, ada 3 kategori oknum yang klaim lahan milik Pemko Pekanbaru itu, ada mereka yang mengaku pemilik, ada yang mengaku mempunyai surat-surat, dan ada yang menguasai lahan. Ia tidak menampik ada oknum camat hingga lurah yang bermain, sehingga surat menyurat lahan KIT itu berlapis.
"Pasti ada, pasti. Untuk dapatkan hak milik itu kan bukan gampang. Ketika untuk mendapatkan hak milik itu, perlu legalitas RT, RW, lurah, camat. Ketika itu memang mereka sudah dapat, BPN pasti mengeluarkan, nah ini yang sedang ditelusuri," kata dia.
Irba menyebutkan, sudah ada upaya dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN untuk meminta keterangan oknum mantan camat. Namun, jawaban yang didapat tidak memuaskan.
"Dari narasumber yang dikumpulkan oleh JPN terhadap mantan camat, itu ketika diadakan komunikasi oleh pihak JPN, jawabnya mantan Camat ini, tidak tahu, lupa, tidak ingat. Ini yang akan kita kejar lagi," tegasnya.
Ia menegaskan, ketika ada permainan dari oknum pejabat, akan ada sanksi tegas. "Itu ada sanksi, hingga sanksi terberat. Arahan pak wali, jika ada aparatur Pemko bermain, silahkan proses hukum," jelasnya.
Irba menyebutkan, oknum yang klaim kepemilikan lahan di KIT itu bahkan ada yang datang dari Jakarta. Diakuinya, oknum itu membawa sertifikat kepemilikan. Namun, sertifikat yang dimiliki oleh oknum itu akan ditelusuri keasliannya.
"Yang klaim bahkan ada datang dari Jakarta, mereka bawa sertifikat, oleh tim diadakan dialog, kita foto copy sertifikatnya, kita ikuti alur asal usulnya, dia dapat itu dari mana? Kita sayangkan juga pihak BPN tidak hadir saat rapat. Ini juga akan dibawa rapat ke tingkat lebih tinggi lagi, apakah sesuai prosedur sertifikat itu," paparnya.
Pemko Pekanbaru memastikan lahan seluas 266 hektare itu merupakan milik pemerintah. Irba menyebutkan, Pemko Pekanbaru memiliki surat lengkap atas kepemilikan lahan. Lahan itu, sudah lama dibebaskan dan sudah ada ganti rugi langsung antara Pemko Pekanbaru dan pemilik sebelumnya.
"266 hektare itu adalah milik pemerintah dan itu sudah dibayar, dibebaskan melalui panitia yang sudah dibentuk, pada waktu itu ada si pemilik, pada zaman kepemimpinan pak Oesman Effendi Apan kepada masyarakat yang bernama Robert Sanuri, itu sudah dibayar seluruhnya oleh tim," pungkasnya.