GMMK Riau Sebut Pengajuan RUU-HIP Kurang Kerjaan

Jumat, 19 Juni 2020 - 19:03:40 wib | Dibaca: 1414 kali 
GMMK Riau Sebut Pengajuan RUU-HIP Kurang Kerjaan
Garuda Pancasila

 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMMK) Riau ikut menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang tengah ramai dibicarakan. Mereka juga telah mendiskusikan RUU tersebut dengan berbagai pihak.
 
Ketua GMMK Riau, mengatakan bahwa dari hasil diskusi yang sudah dilakukan GMMK Riau, menyatakan bahwa RUU tersebut harus segera dicabut. Ia beralasan bahwa Pancasila sudah final dan merupakan sumber dari semua hukum di Indonesia yang tercantum dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000. Pancasila juga sebagai dasar negara yang kedudukannya sebagai kaidah pokok Negara (staats fundamental norm) sifatnya tetap kuat dan tak berubah.
 
"Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi," ujar Yana pada Jumat (19/6/2020).
 
Yana juga mengatakan bahwa hukum di Indonesia tidak membenarkan perubahan Pancasila, karena ia sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia. Mengubah Pancasila berarti mengubah dasar atau asas Negara. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
 
"Hari ini ada sekelompok orang yang ingin coba bermain-main untuk mendegradasi Pancasila dengan menjadikannya sebagai Peraturan Perundang-Undangan dan telah pula mengajukan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP). Tidak masuk akal, prilaku kurang kerjaan ini," sebut Yana.
 
Yana pun menilai aneh jika Pancasila yang memiliki kedudukan tinggi, diturunkan derajatnya oleh sekelompom orang. GMMK menduka bahwa perbuatan tersebut telah melanggar konstitusi dan penghinaan terhadap pancasila. "Peristiwa akal-akalan ini harus di usut tuntas oleh aparatur yang berwenang dan harus diadili atas nama hukum," sebutnya.

Loading...
BERITA LAINNYA