Pinjam Sepeda Motor Orang Lalu Dibawa Kabur dan Dijual

Kamis, 30 Juli 2020 - 17:15:42 wib | Dibaca: 1669 kali 
Pinjam Sepeda Motor Orang Lalu Dibawa Kabur dan Dijual

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, pelaku ditangkap pada Senin sore (27/7/2020) saat menumpang mobil truk hendak berangkat ke Pekanbaru
 
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AK alias WW (32) warga Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
 
AK alias WW ini ditangkap atas laporan korbannya sdri. Semen Novitasari (38) warga Desa Indra Puri Tapung, karena pelaku telah melarikan sepeda motor Honda Beat miliknya yang dipinjam pada hari Minggu (12/7) lalu
 
Kejadian ini bermula pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu korban ditelpon oleh saksi Buk Jaka yang menyuruh korban datang kerumahnya untuk bertemu.
 
Sesampai di rumah Buk Jaka, korban ngobrol dengan AK alias WW yang sebelumnya tidak dikenalnya, tidak berapa lama korban bersama AK alias WW pergi membeli nasi ke rumah makan menggunakan sepeda motor korban.
 
Setelah kembali dari rumah makan, tersangka WW meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli pulsa namun saat itu korban tidak mengizinkannya, kemudian saksi Buk Jaka meminta korban meminjamkan sepeda motornya dengan alasan bahwa beliau kenal dengan tersangka WW ini.
 
Setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, tersangka WW tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban itu, atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari tersangka.
 
Selanjutnya pada Senin sore (27/7/2020) sekitar pukul 17.00 wib, anggota Polsek Tapung berhasil menangkap tersangka AK alias WW, saat yang bersangkutan tengah menumpang mobil truck dan hendak berangkat menuju Pekanbaru.
 
Sesampai di Polsek Tapung, petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka WW,  dari pengakuannya diketahui bahwa sepeda motor korban telah dijualnya di wilayah Kandis. Atas informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung berangkat ke Kandis untuk menjemput sepeda motor tersebut.
 
Petugas menemukan sepeda motor milik korban di areal perkebunan sawit milik warga yang ditinggalkan oleh pembelinya, saat ditemukan sepeda motor tersebut telah berganti warna dan selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Tapung.
 
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan sepeda motor ini, disampaikan Marno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
 
Ditambahkan Kapolsek Tapung ini bahwa dari hasil pengecekan urine terhadap tersangka AK alias WW, urinenya positif mengandung metamphetamin yang mengidikasikannya sebagai pengguna narkoba.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, ungkap Marno.

Loading...
BERITA LAINNYA