DPP PKB Serahkan SK Dukungan untuk Kaderismanto-Iyet Bustami di Pilkada Bengkalis 2020

Senin, 17 Agustus 2020 - 14:42:28 wib | Dibaca: 3779 kali 
DPP PKB Serahkan SK Dukungan untuk Kaderismanto-Iyet Bustami di Pilkada Bengkalis 2020
Penyerahan SK Dukungan kepada Pasangan Calon Kaderismanto dan Iyeth Bustami oleh DPP PKB, Senin 17 Agustus 2020

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPP PKB hari ini Senin (17/8) menyerahkan SK dukungan kepada pasangan Bakal Calon (Balon) Bupat dan Wakil Bupati Bengkalis 2020 Kaderismanto-Iyeth Bustami (Sri Barat) yang disingkat KDI. Penyerahan SK bernomor 3347/DPP/01/VIII/2020 yang ditandatangani Ketum Muhaimin Iskandar dan Sekum Hasanudin Wahid tanggal 13 Agustus langsung oleh Ketua DPW PKB Abdul Wahid yang juga pengurus DPP PKB dikantor DPP PKB di Jakarta.
 
"Dengan proses yang panjang, akhirnya DPP PKB memutuskan kader PKB Iyeth Bustami sebagai Balon Bupati Bengkalis yang berpasangan dengan Balon Bupati Kaderismanto kader PDIO untuk Pilkada Bengkalis 2020 ini," ujar Abdul Wahid yang juga anggota DPR RI ini.
 
Dengan koalisi PDIP-PKB lanjut Wahid, pasangan ini sudah memenuhi syarat untuk maju dengan komposisi suara PDIP 6 kursi dan PKB 3 kursi.
 
Sementara itu, Bang Kade panggilan akrab Kaderismanto yang didampingi Iyeth Bustami saat menerima SK PKB, mengucapkan puji syukur atas amanah yang diberikan partai untuk maju di Pilkada Negeri Junjungan tahun 2020.
 
"Sekali lagi kami berdua mengucapkan puji syukur dan terima kasih kepada partai yang telah memberi amanah untuk kami dapat maju di Pilkada Bengkalis," ujar Wakil Ketua DPRD Bengkalis ini yang langsung diamani oleh pelantun lagu Melayu " Laksamana Raja di Laut".
 
Sebelumnya,  DPP PKB mencabut dukungan terhadap pasangan Kasmarni-Bagus Santoso sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada 2020 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 3342/DPP/01/VIII/2020 yang ditandatangani Ketum Muhaimin Iskandar dan Sekum Hasnudin Wahid.
 
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan DPP PKB tanggal 12 Agustus 2020 tersebut memutuskan, DPP PKB mencabut surat keputusan tertanggal 10 Juni no 2830/DPP/01/VI/2020 terkait penetapan Pasangan Calon Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagusantoso pada Pilkada 2020.
 
Hanya saja, di dalam surat tersebut DPP PKB tidak menyebutkan apa yang menjadi dasar pencabutan. Sementara itu, DPP PAN juga melakukan evaluasi terhadap dukungan Kasmarni-Bagus untuk Pilkada Bengkalis.
 
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi yang pasti apakah PAN tetap mendukung Kasmarni yang tak lain adalah istri tersangka korupsi Bupati Non Aktif Bengkalis Amril Mukminin yang saat ini sedang mendekap di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Loading...
BERITA LAINNYA