GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Diduga sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Sungai Beringin Tembilahan, dua orang pemuda dibekuk Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir.
Pelaku inisial FS (23) dan MS (18) akhrinya dibekuk pada Senin (17/8/20), dari tangan FS sebanyak 50 paket sabu dengan berat 8,81 gram dan ditangan MS 16 paket dengan berat 2,79 gram.
Penangkapan pengedar sabu ini berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Sungai Beringin, FS sering melakukan transaksi narkotika.
"Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar yang selanjutnya memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.
Setelah mendapat informasi yang akurat, pada Senin (17/8/20) sore, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap FS dan MS.
Saat dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan barang bukti shabu dengan total 11,60 gram.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Selain barang bukti sabu tersebut, Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 unit handphone dan uang 680.000.