Kementerian Keuangan Rekrut 2.909 CPNS Jalur Umum

Senin, 02 September 2013 - 12:04:37 wib | Dibaca: 2393 kali 

[caption id="attachment_4352" align="alignleft" width="300"]gedung-kementerian-keuangan. gagasanriau.com gedung-kementerian-keuangan. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Kementerian Keuangan Republik Indonesia membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan tahun Anggaran 2013. Rekrutmen ini untuk menjaring 2.909 pegawai baru dari jalur umum guna memenuhi kekurangan SDM di 10 unit eselon I di Kementerian Keuangan.

Rekrutmen terbuka bagi pelamar lulusan mulai SMK Umum, SMK Pelayaran, diploma Umum, diploma pelayaran, hingga sarjana. Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id mulai tanggal 6 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013.

Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas: * File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte); * File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);

* File hasil scan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT) / Ahli Teknika Tingkat  ( ATT  ) III (KP 08 dan 09) / ANT/ATT IV (KP 15 dan 16 dengan usia diatas 26 s.d. 30 tahun) berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);

* Ijazah asli Ijazah, transkrip asli, dan Sertifikat ANT/ATT asli wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU); * Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi: seleksi administrasi,tTes kemampuan dasar (TKD), psikotes lanjutan, dan tes kesehatan dan kebugaran serta Wawancara (Wawancara hanya untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana (S-1)).

Tes akan dilaksanakan pada kota: Banda Aceh, Yogyakarta, Balikpapan, Medan, Surabaya, Makassar, Padang, Denpasar, Manado, Palembang, Pontianak, Kupang, Jakarta, Banjarmasin, dan Jayapura.

Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 September 2013 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah; Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Pelamar  yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku); Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign baik yang telah mendapatkan email pemberitahuan pendaftaran maupun yang belum, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran sesuai prosedur yang berlaku. Kementerian Keuangan menegaskan, dalam rekrutmen CPNS ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes. Adapun pengumuman setiap tahapan tes akan ditayangkan secara online, dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id. “Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut,” bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Kia Agus Ahmad Badaruddin, selaku Ketua Panitia Pusat Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan, tertanggal 1 September itu. Dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes, menurut Kementerian Keuangan, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Ditegaskan oleh Ki Agus Ahmad Badaruddin, apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu. (Kemenkeu/ES)

Loading...
BERITA LAINNYA