GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mayat wanita yang ditemukan pada Senin (14/9) lalu di kamar 102 salah satu hotel di jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru terungkap, ternyata korban pembunuhan.
Korban bernama Helfa Linda (45), honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Korban diduga tewas dibunuh oleh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang (24/9/20).
Dikatakan Kapolresta, Peristiwa ini bermula pada hari Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 05.00 Wib. "Pada saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda untuk karaoke di New Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Qasim No. 110 A-B-C Pekanbaru Riau. Pelaku dan korban ini sebelumnya kenal di Media Sosial," ujar Kapolresta.
Selanjutnya kata Kapolresta, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut sekira pukul 23.00 WIB bersama beberapa temannya dengan mengambil Room 15 hingga berakhir sekira pukul 07.00 WIB.
Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban Helfa Linda pulang dengan menggunakan Taxi Blue Bird menuju salah satu hotel di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 sekira pukul 09.03 WIB Taxi Blue Bird yang mereka ditumpangi tiba di Hotel tersebut dan tersangka bersama korban turun dari Taxi mengambil kamar Hotel Nomor 102 sedangkan Taxi BIue Bird Iangsung berangkat mengantar Nursaili ke daerah Pasir Putih.
Sewaktu didalam kamar itu, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga tersangka berbuat nekad dengan menindih tubuh korban sambil kedua tangan tersangka menekan kuat bahu dan leher korban sehingga korban Helfa Linda mereggang nyawa. "Mengetahui korbannya tewas, Pelaku meninggalkan korban dikamar tersebut sekira pukul 18.34 wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.
Terhadap tersangka kata Kapolresta Pekanbaru, dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.