GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Demokrat apresiasi upaya langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) melapor ke Polresta Pekanbaru untuk mengungkap oknum di balik pemotong pohon median di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
"Ya itu sudah melanggar hukum. Kita mendukung Pemerintah Kota Pekanbaru melapor kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Sebab itu sudah menyalahi aturan. Pemerintah sudah susah payah menanam subur namun seenaknya aja dipotong," tegas Aidil, Rabu (14/10/2020).
Pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengusaha di Kota Pekanbaru. Dikatakan Aidil, dugaan itu terlebih dahulu harus ditelusuri. Untuk itu lah, dirinya mempercayakan pengusutannya ke pihak kepolisian untuk mengutus hingga tuntas.
"Kalau diduga itu harus ditelusuri, diduga boleh saja tetapi kita kan belum tahu jelasnya. Intinya kita dari DPRD Pekanbaru mendukung langkah dari Pemko untuk melapor kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.
Agar kejadian tidak terulang, Aidil Amri selaku Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kejadian seperti pohon tumbang tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pekanbaru.
"Kita imbau masyarakat seandainya ada tumbuhan yang sudah ditanam, kalau tumbang agar lapor ke DLHK supaya tidak terjadi miss komunikasi. Karena terkadang ada juga pohon tumbang, namun ada juga yang ditumbangkan. Jadi kita minta masyarakat perlu melestarikan lingkungan di Kota Pekanbaru," terangnya.
Karena katanya lagi, wajah dan penampakan Kota Pekanbaru ini butuh kebersamaan untuk sama-sama merawat dan mengawasinya dari aksi-aksi vandalisme, perusakan fasilitas publik dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Apalagi tambahnya lagi, demi kepentingan bisnis lantas merusak lingkungan itu sudah merupakan perbuataan kriminal dan pastinya akan berhadapan dengan hukum jika terbukti. Aidil menyarankan agar para pelaku usaha untuk lebih tunduk pada aturan tanpa harus merugikan fasilitas publik jika hendak berusaha di Kota Bertuah ini.