GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya sergap seorang terduga pengedar Pil Ekstasi, di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Tersangka diketahui berinisial Zul alias Ayang (25), Warga Jalan Mahmud Kelurahan Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang membenarkan pihaknya tengah mengamankan pengedar tersebut.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Kuantan Raya samping Indomaret Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi Narkoba, sehingga dirinya memerintahkan tim untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, S.H dan Panit II Ipda Budi Hartono dan anggota Opsnal untuk segera melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi sambung Kapolsek, Anggota Opsnal melihat ada tiga orang laki-laki sedang berdiri disamping Indomaret Jalan Kuantan Raya yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi, sehingga anggota Opsnal langsung mendekati sasaran dan mengamankan tersangka Zul alias Ayang, sementara dua orang laki-laki melarikan diri dan berhasil kabur.
Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna kecil yang di dalamnya berisikan 8 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sekitar 1 meter dari posisi tersangka Zul alias Ayang berdiri.
Saat diintrogasi, dari pengakuan Zulfikar alias Ayang, Pil Ekstasi tersebut merupakan milik temanya bernama MI alias Irfan (DPO) yang berhasil melarikan diri bersama dengan Rangga(DPO) saat tim melakukan penyergapan.
"Tidak lama kemudian, seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek.
Setibanya di Malpolsek lanjut AKP Manapar Situmeang, berdasarkan keterangan tersangka Zulfikar alias Ayang bahwa Pil Ekstasi tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Meski begitu lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 butir diduga Pil ekstasi dengan berat kotor 4,38 gram, satu kotak rokok Sampoerna Kecil, sehelai tisu dan sebuah plastik bening berukuran sedang.
"Atas perbuatan tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.