Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal Menggunakan Kapal di Perairan Meranti

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:48:07 wib | Dibaca: 1247 kali 
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal Menggunakan Kapal di Perairan Meranti
Kapal pengangkut kayu ilegal

BUKAMATA.CO, MERANTI - Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas 120 ton.

"Ketika ditangkap, kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok dari jenis kayu rimba campuran," ungkapnya dikutip pada Rabu (19/06/2024).

Nakhoda kapal bernama Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM), Farid Harja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan adanya pengangkutan kayu ilegal di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelas Nasriadi.

Polisi kemudian mengamankan nakhoda kapal, KKM, dan anak buah kapal untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Riau. Barang bukti kapal beserta muatan kayu 70 ton dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak.

Berdasarkan penyelidikan, penyidik menetapkan Syahlan selaku nakhoda kapal dan Farid Harja selaku KKM sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


Loading...
BERITA LAINNYA