Grebek Pengedar Sabu Rumah Kost di Kota Bangkinang, 15 Paket Siap Edar

Rabu, 09 Desember 2020 - 13:40:30 wib | Dibaca: 1553 kali 
Grebek Pengedar Sabu Rumah Kost di Kota Bangkinang, 15 Paket Siap Edar

GAGASANRIAU.CO, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, menggerebek sebuah rumah kost di Jalan A Rahman Saleh Gang Ikhlas Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa dinihari (8/12/2020).
 
Dari hasil penggerebakan ini, Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu SH alias IP (34) warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang, tersangka ini juga merupakan DPO kasus narkoba dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,16 Gram, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (8/12/2020) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendampingi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, yang sedang menyelidiki keberadaan seorang DPO kasus narkoba yang berdomisili di Kota Bangkinang.
 
Didapat informasi bahwa DPO ini berada di salahsatu rumah Kost yang terletak di Jalan A. Rahman Saleh Gang Ikhlas Kecamatan Bangkinang Kota, atas informasi itu Tim kemudian mendatangi tempat kost tersebut dan berhasil mengamankannya.
 
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan ditempat kost tersebut, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis shabu seberat 4,16 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika itu adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Loading...
BERITA LAINNYA