5 Jam Pengintaian Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Sungai Guntung

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:24:33 wib | Dibaca: 3712 kali 
5 Jam Pengintaian Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Sungai Guntung
Pelaku penyelundupan rokok ilegal saat diamankan Polairud. (Dok. Humas Polda Riau/GAGASAN)

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Penyelundupan rokok ilegal di perairan Indragiri menjadi sorotan hingga ketingkat nasional. Apalagi baru-baru ini pengusaha besar asal Batam tewas tertembak menggemparkan warga Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Bos Penyelundup Barang Ilegal di Inhil Tewas Didor

Maraknya penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara tersebut, menjadi perhatian pihak penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan pemberantasan para pelaku lingkaran bisnis hitam tersebut.

Baca Juga: 'Polda Riau Akan Tangani Kasus Penembakan H Permata

Seperti dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau lakukan pengintaian penyelundupan rokok ilegal di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (24/1/2021). Kurang lebih 5 jam petugas melakukan pengintaian speedboat pengangkut barang ilegal.

Pengintaian tersebut membuahkan hasil, petugas menemukan sebuah speedboat melintas di perairan Sungai Guntung diduga membawa barang ilegal. Kapal patroli IV-1009 bersama kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco melakukan pengejaran.

"Sempat kejar-kejaran, namun speedboat pengangkut rokok ilegal tersebut berhasil dihentikan petugas," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui rilis diterima GAGASAN, Rabu (27/1).

Sunarto mengatakan penangkapan tersebut atas laporan masyarakat tentang penyelundupan rokok ilegal dari Batam yang akan masuk ke Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.

Dari hasil penangkapan, ditemukan rokok ilegal kurang lebih 18 kardus atau 1.440 slop, 230.400 batang rokok merk H Mild, 1 unit speedboat merk Langka Baru, beserta 3 orang pelaku.

"Barang bukti bersama 3 orang pelaku dibawa ke Satpolair Polres Inhil guna penganan BB sementara dan selanjutnya di Bawa Ke Ditpoairud Polda Riau untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Adapun nama-nama pelaku pengangkut rokok ilegal tersebut yakni Jun warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman (sebagai nahkoda speedboat) dikenakan pasal 323 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008 Tentanf Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP.

Selanjutnya pelaku Elvi yang berprofesi sebagai PNS Syahbandar Indragiri Hilir, merupakan warga warga Tagaraja Kecamatan Kateman, berperan sebagai penjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok H Mild Ilegal yang didapat dari kejahatan.

Terakhir pelaku Arpan yang berprofesi sebagai nelayan warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman, juga sebagai penjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok ilegal. Pelaku dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP.

"Menurut keterangan Elvi, pemilik rokok H Mild tersebut merupakan warga Sungai Guntung, inisal IS (masih dalam pengejaran)," beber Sunarto.

Saat ini, kata Sunarto, produsen dari rokok H Mild yang diamankan masih dalam penyelidikan. Sedangkan ke 3 pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Ditpolairud Polda Riau sejak Selasa 26 Januari 2021 jam 21.30 Wib, dalam keadaan sehat.


Loading...
BERITA LAINNYA