Polres Inhil Kejar Pengedar Narkoba Hingga ke Pematang Reba

Jumat, 24 November 2023 - 20:15:59 wib | Dibaca: 453 kali 
Polres Inhil Kejar Pengedar Narkoba Hingga ke Pematang Reba
Monferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil tentang pengungkapan kasus peredaran narkoba, Jum'at (24/11/2023).

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi diburu Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau hingga ke Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pengejaran pengedar sabu dan ekstasi berinisial AS warga Keritang dan HR (38) warga Pematang Reba tersebut atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Inhil mengungkap pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Keritang.

"Dua orang pelaku berhasil diamankan, AS warga Keritang dan HR warga Pematang Reba," kata Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo didampingi Kasat Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jum'at (24/11/2023).

Penangkapan itu bermula pada 30 September 2023 lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS bertempat di rumahnya di Kecamatan Keritang.

"Pada penangkapan ini kami menemukan bukti berupa 40 butir pil ekstasi dan 11 paket sabu," kata Wakapolres Inhil Kompol Indra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari HR. Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan.

Pada 23 November 2023, berhasil menangkap HR di rumahnya di Kelurahan Pematang Reba. Di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar sabu yang mana berat kotor masing-masing lebih 100 gram dan 1 paket kecil sabu dan 41 butir pil ekstasi.

"Saat ini pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Inhil," terangnya.

Pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA