Sekda Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Polda Terkait Dugaan Pengelolaan Sampah

Jumat, 29 Januari 2021 - 14:33:31 wib | Dibaca: 1051 kali 
Sekda Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Polda Terkait Dugaan Pengelolaan Sampah
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Pengusutan perkara dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terus bergulir, sejumlah pihak sudah diperiksa Polda Riau.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, dua kali dipanggil Polda untuk diperiksa, namun 
tidak memenuhi panggilan penyidik.

Dua kali mangkir dari panggilan, panggilan pertama dilayangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, kepada Muhammad Jamil, pada hari Selasa (26/1/2021) lalu, Jamil tidak hadir di Polda Riau.

Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Jamil pada hari ini, Kamis (28/1/2021), namun Jamil juga mangkir dari panggilan penyidik, dan tidak memberikan keterangan mengapa tidak hadir.

"Iya sudah kita jadwalkan dua kali, namun yang bersangkutan juga 2 kali tidak hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis malam, seperti dilansir GoRiau.

Selanjutnya Teddy membeberkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sebanyak 18 orang dari kedinasan Pemko Pekanbaru, termasuk Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono. 

Selain dari dinas, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari ahli hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara dan ahli keselamat lalu lintas pun sudah kita lakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui, Polda Riau sudah tingkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru itu ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Loading...
BERITA LAINNYA