GAGASANRIAU.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kerja sama yang sinergis antar Kementerian/Lembaga dalam penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hamdani, pada rapat Pelaksanaan Refocusing Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 bersama Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/2/2021).
Hamdani mencontohkan kerja sama yang dilakukan oleh Mendagri dengan Menteri Keuangan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkaitan dengan pengaturan dan pedoman kepada daerah sesuai ruang lingkup tugas dan kewenangannya masing-masing dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kali ini.
Hamdani menjelaskan, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro pada 5 Februari 2021 lalu. Setelahnya terbit dua aturan yang dikeluarkan Kemendes PDTT dan Kemenkeu.
Pertama, Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan PPKM Mikro tanggal 6 Februari 2021. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021.
“Dengan adanya 2 regulasi tersebut jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes”, ujarnya.
Hamdani mengharapkan adanya kerja sama dan sinergi yang solid antara pemerintah dan pemerintah daerah maka permasalahan pandemi Covid-19 akan cepat teratasi. Untuk itu, ia meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 dengan sebaik-baiknya. “Kita tentunya berharap semuanya berjalan dengan secara baik,” pungkasnya.