Dishub Pekanbaru akan Buka Sayembara Pengelolaan Parkir

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:56:54 wib | Dibaca: 1218 kali 
Dishub Pekanbaru akan Buka Sayembara Pengelolaan Parkir
Yuliarso Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Setelah bekerja sama dengan PT Datama selama 2 bulan 10 hari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya memutus kerjasama. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru nantinya akan kembali melakukan sayembara pengelolaan parkir di Pekanbaru.

"Kami (Dishub) segera melakukan sayembara berikutnya, ini juga menjadi evaluasi dan pembelajaran untuk kita semua. Karena untuk pengelolaan yang baru penuh dengan tantangan dan ada perbaikan juga," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso.

Yuliarso mengatakan, kontes sayembara atau kontes terbuka untuk setiap badan hukum atau badan usaha. Dan untuk lama proses sayembara ini sendiri, Proses sayembara diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih selama satu bulan.

"Kita persiapkan selama satu minggu, dan nanti aka diumumkan secara buka melalui laman LPSE," jelasnya.

Didalam masa ini, nantinya pengelolaan parkir untuk sementara waktu akan kembali diambil alih oleh Dishub Pekanbaru hingga adanya pemenang sayembara yang baru.

Diketahui sebelumnya, sebelum memutuskan kerjasama antara Dishub Pekanbaru dengan PT Datama. Mediasi difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Mediasi dipimpin Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel. Yang dihadiri Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar dan Direktur PT Datama, Ibrahim didampingi Tim Legalnya.

Mediasi kedua ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dengan pada Selasa (2/3/2021).

Kadishub Pekanbaru, mengatakan, dari mediasi tersebut diputuskan kerja sama antara kedua belah pihak tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka kami sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama tidak dilanjutkan," kata Yuliarso usai mediasi.

Yuliarso menyebutkan, untuk sementara waktu pihaknya akan mengambil alih pengelolaan perparkiran dari PT Datama. Dan pihaknya bersama PT Datama akan mensosialisasikan hal ini ke masyarakat dalam dua hari ke depan.

Perwakilan PT Datama Arif dikonfirmasi media belum berkomentar. Termasuk upaya apa yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.

Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.

PT Datama memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi Rp36 miliar.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.
Sebelumnya, PT Datama mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan Nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA