Kreditbilitas MUI Dipertanyakan Sebut Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi

Senin, 22 Maret 2021 - 13:54:46 wib | Dibaca: 1577 kali 
Kreditbilitas MUI Dipertanyakan Sebut Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi
Zuhairi Misrawi

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk menjelaskan soal keputusan yang menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung babi. Hal itu disampaikan Zuhairi Misrawi, penulis dan intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) dalam unggahan akun Facebooknya, Senin 22 Maret 2021. 

Dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung babi. Hal itu dikatakan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, dia menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram karena mengandung enzim babi.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021) kemarin.

Sementara itu,  pihak AstraZeneca Indonesia menyatakan vaksin buatannya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya. Pernyataan itu sekaligus membantah kabar yang menyebut vaksin AstraZeneca mengandung babi.

"Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian pernyataan AstraZeneca dalam keterangan tertulisnya dilansir dari cnnindonesia.com.

Dalam pernyataan itu, vaksin AstraZeneca, disebut merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Vaksin ini, menurut AstraZeneca, telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Beberapa diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

Tak hanya itu, banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan umat Muslim.

"MUI harus jelaskan ke publik dari mana asalnya keputusan vaksin AstraZeneca mengandung babi. Ini soal kredibilitas MUI " kata Gus Mis, panggilan akrab Zuhairi Misrawi, Senin, 22, Maret 2021, dalam akun media sosial facebook miliknya.

Unggahan pada akun facebook miliknya itu lantas mendapat tanggapan berbagai komentar. 

Soal vaksin AstraZeneca ini, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dapat digunakan di Indonesia dan mengantongi izin penggunaan darurat (EUA). Vaksin AstraZeneca dinilai memiliki lebih banyak manfaat ketimbang risiko yang dihasilkan.

BPOM juga menyatakan vaksin AstraZeneca tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin.

"Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan," tulis BPOM.


Loading...
BERITA LAINNYA