Ida Yulita Tinjau TPS Ilegal, Sudah Meresahkan Masyarakat

Ahad, 02 Mei 2021 - 14:36:59 wib | Dibaca: 971 kali 
Ida Yulita Tinjau TPS Ilegal, Sudah Meresahkan Masyarakat
Ida Yulita Susanti Saat Tinjau TPS ilegal Di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Binawidya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Binawidya didatangi oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mendatangi TPS ini sebab sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Ida menjelaskan bahwa posisi TPS ini dengan pemukiman warga hanya berjarak 100 meter dan sudah beroperasi cukup lama. Bahkan, tumpukan sampahnya sudah memenuhi setengah dari pertemuan aliran air dari Sungai Sibam dan Sungai Air Putih.

"Kalau ini dibiarkan, sungai tidak akan mengalir lagi dan lendir-lendir dari sampah ini akan terkontaminasi kepada sumur-sumur masyarakat," Jelas Ida.

Lokasi TPS yang berdekatan dengan masyarakat ini cukup meresahkan dan membuat udara disekitar nya menjadi bau. Parahnya lagi, masyarakat yang tinggal berkisar 5km dari titik TPS sudah 'diserang' oleh lalat hijau. Apa lagi seperti musim hujan sekarang membuat sampah-sampah menjadi lembab.

Dari hasil pemantauan dan pengumpulan informasi, lahan tersebut merupakan lahan pribadi namun dikomersilkan untuk menampung sampah dari pengangkut sampah mandiri.

Ida membeberkan bahwa pemilik lahan mengutip biaya Rp 600 ribu untuk satu unit mobil pengangkut setiap bulannya, dan ada 40 unit mobil yang datang setiap harinya untuk membuang sampah. Artinya, pemilik lahan bisa mendapatkan penghasilan Rp 24 juta setiap bulannya.

Pihak kelurahan, jelas Ida, sudah pernah melakukan mediasi, namun pemilik lahan menyebut bahwa sampah itu akan dia gunakan untuk menutup pasir yang berlubang. Namun, solusi ini menurut Ida tidak menguntungkan masyarakat.

"Dia (pemilik lahan) tidak memikirkan dampak lingkungan, hanya keuntungan dia pribadi saja. Dan setelah kita tinjau kesana, sampah sudah banyak dan tak mungkin terangkut lagi oleh DLHK, saya sudah minta supaya itu ditutup," tegasnya.

Adanya TPS ilegal ini menurut Ida karena PT Godang Tua selaku pemenang tender pengelolaan sampah tidak mampu meng-cover semua sampah masyarakat. Sehingga, masyarakat memakai jasa angkutan sampah mandiri.

"Di satu sisi, pengangkut sampah mandiri ini membantu Godang Tua, tapi mereka membuang di tempat yang tak tepat. TPS ini membuat lingkungan tercemar, dan pengolahan sampahnya juga tidak terseleksi dengan baik, artinya tidak ada pemisahan jenis sampah, semua ditumpuk saja," jelasnya.

"Ketidakmampuan Godang Tua dimanfaatkan angkutan sampah mandiri, dan pemilik lahan. Yang rugi siapa? Ya masyarakat. Pemilik lahan dapat uang, masyarakat dapat pencemaran," tambahnya.

Ida meminta agar DLHK mendata semua angkutan sampah mandiri yang ada saat ini, sebab ia mendapatkan informasi bahwa ada angkutan sampah mandiri dari Kampar. Yang berarti, sampah dari Kampar pun ternyata dibuang ke Pekanbaru.

Setelah adanya pendataan ulang, maka DLHK harus mengkonfirmasi hal ini dengan Godang Tua, karena tidak sedikit dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari jasa angkutan sampah mandiri ini.

"Mereka kan bisa di-sub-kan ke Godang Tua, jadi ekonomi tak terganggu dan Godang Tua tertolong. Harus ada kerjasama," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA