GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Produk hukum yang dikeluarkan Siti Nurbaya Bakar, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.64/MENLHK/SETJEN?KUM.1/1/2017 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan, dinilai sangat merugikan negara dan hanya menguntungkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit di Provinsi Riau.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta harus menegur keras Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri LHK karena dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara akibat operasional PT Riau Andalan Pulp And Paper ( RAPP) dan korporasi perkebunan sawit lainnya di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan oleh Sugianto SH, Sekretaris Komisi II DPRD Riau kepada Gagasan, pada Senin Sore (17/5/2021) di Pekanbaru, menanggapi operasional PT RAPP yang dinilainya tidak membawa kebaikkan bagi masyarakat Riau.
Baca Juga : Soal Pulau Padang, Laporan ke Presiden Jokowi Cuma di Atas Kertas, Kenyataanya Nol
"Penetapan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan. red) akasia di P.64 Men LHK sangat kecil, dimana penetapan harga dasar yang cuma 140,000 di kali 8 persen PSDH. Akibat penetapan harga dasar di P.64 itu sangat merugikan daerah " ungkap Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Riau ini.
PSDH yang disetorkan oleh PT RAPP kepada negara tersebut, kata Sugianto sangat tidak sebanding dengan kerugian negara terutama daerah tempat beroperasinya perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut.
Selain kerusakan jalan yang disebabkan PT RAPP, Riau juga, terang Sugianto lagi, mengalami ancaman tahunan berupa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta banjir dimana-dimana lantaran hutan alam sudah habis dibabat untuk perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) serta perkebunan sawit.
Baca Juga : Perusahaan Sukanto Tanoto Dinilai Biang Kerusakan Multi Sektor di Riau
"Dan Pak Jokowi harus mengkaji kebijakan untuk meniadakan petugas Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB), karena laporan mereka diduga juga tidak sejujurnya, karena tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah " kata Sugianto lagi.
Petugas P3KB tersebut tegas Sugianto, hanya melaporkan tanpa ada kontrol atas hasil hutan setiap hektarnya.