Soal Pulau Padang, Laporan ke Presiden Jokowi Cuma di Atas Kertas, Kenyataanya Nol
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sugianto SH, Sekretaris Komisi II, DPRD Provinsi Riau, menyatakan bahwa keberadaan PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti sungguh tidak memberikan manfaat sama sekali bagi kesejahteraan rakyat setempat. Justru kerusakaan hutan dan alam yang massif diatas wilayah Pulau Gambut tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan harus tahu kondisi sebenarnya yang terjadi di Pulau Padang Kabupaten Meranti tempat operasional perusahan milik Sukanto Tanoto tersebut. Pasalnya banyak hak masyarakat sangat jauh dari harapan.
"Hak masyarakat serta pola kemitraan atas pemberian izin sesuai Rencana Kerja Usaha Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (RKU-IUPHKm) PT RAPP tidak pernah memberikan kepada masyarakat, kalau pun ada jauh dari kewajiban perusahaan dan Pak Jokowi harus tahu soal ini " tegas Sugianto kepada Gagasan, Senin sore (17/5/2021).
Hal itu sehubungan dengan rencana kedatangan Presiden Jokowi ke Provinsi Riau pada 19 Mei 2021 nanti untuk agenda pemantauan vaksinasi COVID-19 dan memantau pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat Pak Jokowi datang ini akan disampaikan karena selama ini juga laporan perusahaan cuma di atas kertas, kenyataanya juga nol " kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Riau ini.
Rakyat Riau, kata Sugianto selama beroperasinya perusahaan milik Sukanto Tanoto tersebut hanya cuma menerima musibah bencana saja, baik Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) banjir dimana-dimana lantaran hutannya dirusak serta mati dan hilang habitat hewan-hewan langka lantaran hutan sudah hancur.
Baca Juga : Perusahaan Sukanto Tanoto Dinilai Biang Kerusakan Multi Sektor di Riau
Terkait hal itu, Erick Staf Humas PT RAPP, mengatakan bahwa perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Sukanto Tanoto itu beroperasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Setahu saya seluruh aktifitas operasional perusahaan di wilayah Pulau Padang berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan " kata Ercik kepada Gagasan, Senin sore (17/5/2021) menanggapi pernyataan politis PKB Provinsi Riau tersebut melalui pesan singkat dalam jaringan.
PT RAPP kata Erick senantiasa mematuhi ketentuan yang ada dan berkomitmen kepada masyarakat melalui berbagai program Pengembangan Masyarakat termasuk Program Tanaman Kehidupan.
Tulis Komentar